TANGERANGNEWS.com-Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Penetapan status tersangka itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. "Iya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zulpan, Sabtu 19 Maret 2022, seperti dilansir dari Antara.
Penyidik kepolisian, kata Zulpan, juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia pada Senin mendatang, 21 Maret 2022. "Senin dijadwalkan diperiksa," ucap dia.
Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.
Sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Luhut melaporkan Haris dan Fatia lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.
Pada video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.