Connect With Us

Jokowi: Mudik Diperbolehkan Asal Sudah Divaksin Lengkap dan Booster

Tim TangerangNews.com | Rabu, 23 Maret 2022 | 21:32

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (@TangerangNews / BPMI Setpres)

TANGERANGNEWS.com–Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan asalkan pemudik sudah mendapat dosis pertama dan kedua serta dosis penguat (booster) vaksin Covid-19.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 23 Maret 2022, seperti dilansir dari Antara.

Selain itu, Jokowi juga mengingatkan setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

Pemerintah mengizinkan aktivitas mudik pada tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang terus membaik. Perbaikan situasi pandemi Covid-19 membawa optimisme menjelang Bulan Ramadan dan Idul Fitri pada 2022.

Jokowi menambahkan, pada Ramadan tahun ini umat muslim dapat menjalankan salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Meskipun demikian, pemerintah pada 2022 masih melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk menyelenggarakan buka puasa bersama dan juga griya Lebaran atau open house.

“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap jalankan protokol kesehatan, disiplin pakai masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak,” ujar Jokowi.

Sehari sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, pemerintah membuka kemungkinan vaksinasi dosis ketiga (booster) Covid-19 menjadi syarat bagi masyarakat untuk melakukan mudik pada musim libur Lebaran 2022.

"Nanti booster itu kita ingin jadikan sebagai syarat kalau nanti orang mau mudik," ujar Ma'ruf Amin di Bandung, Selasa 22 Maret 2022.

KAB. TANGERANG
APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

Rabu, 8 April 2026 | 21:01

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Undang-undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak berdampak pada pegawai di wilayahnya.

SPORT
Persita Tumbang di Kandang Persebaya, Posisi Pendekar Cisadane Tergusur dari Lima Besar

Persita Tumbang di Kandang Persebaya, Posisi Pendekar Cisadane Tergusur dari Lima Besar

Senin, 6 April 2026 | 12:01

Persita Tangerang gagal membawa pulang poin dari lawatan ke markas Persebaya Surabaya pada pekan ke-26 BRI Super League 2025/2026.

OPINI
Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Selasa, 7 April 2026 | 15:06

Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill