TANGERANGNEWS.com–Pemerintah kembali dituntut untuk menyediakan vaksin Covid-19 halal. Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengatakan, pemerintah berkewajiban menyediakan vaksin lanjutan (booster) dengan status halal.
"Kewajiban penyediaan vaksin halal sudah diatur dalam dua undang-undang," kata di Jakarta, Rabu 30 Maret 2022, seperti dilansir dari Antara.
Yahya menyebutkan kewajiban itu diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal dan UU tentang Perlindungan Konsumen.
"Jadi kalau pemerintah tidak bergeming, hanya menyediakan vaksin yang ada saat ini saja, maka pemerintah telah mengabaikan kedua UU ini," tegas Yahya.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI tidak mencantumkan adanya vaksin halal yang digunakan dalam program vaksinasi lanjutan (booster).
Dia menegaskan, saat ini sudah ada dua jenis vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI dan izin penggunaan darurat dari BPOM RI, yakni Sinovac dan Zifivax.
Jika pemerintah tetap tidak mengubah kebijakannya, kata Yahya, maka dia menyarankan untuk menguji vaksin booster yang digunakan saat ini, yaitu Pfizer, Astrazeneca, dan moderna oleh MUI.
"Karena di dapil saya yang merupakan basis santri di Jombang, banyak yang mempertanyakan itu. Mereka tidak mau divaksin booster, sampai disediakannya vaksin halal," tutur Yahya.
Selain vaksin halal, Yahya juga menyinggung terkait vaksin kedaluwarsa yang akan berimplikasi terhadap hukum yang akan memunculkan indikasi berdampak terhadap kerugian negara.