TANGERANGNEWS.com-Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan kepada Dirlantas Polda Metro Jaya dan jajarannya untuk memberikan sanksi berat kepada para pelaku balap liar yang nekat beraksi di bulan suci Ramadan.
Adapun bentuk sanksi tersebut yakni menyita sepeda motor yang digunakan pelaku balap liar dan tidak mengembalikannya hingga Lebaran Idul Fitri 2022.
Tujuannya untuk memberikan efek jera serta tidak mengganggu masyarakat yang beribadah selama Ramadan.
"Saya sudah perintahkan Dirlantas jangan ditilang dengan barang bukti STNK. Kalau kesalahan multiple seperti tidak pakai helm, tidak ada pelat nomor, tidak ada lampu motornya, knalpot tidak standar, saya minta itu adalah indikasi akan trek-trekan," kata Fadil seperti dilansir dari Liputan6, Minggu 3 Maret 2022.
Fadil meminta Dirlantas Polda Metro Jaya mengklasifikasi sesuai tingkatan kesalahan pelanggar lalu lintas.
Misalnya pelanggar terindikasi melakukan balap liar atau terlalu banyak kesalahan, maka yang menjadi barang bukti tilang bukan lagi penyitaan STNK atau SIM.
"Saya minta yang ada indikasi trek-trekan dijadikan barang buktinya adalah kendaraannya, nanti dilepas setelah sidang menjelang Idul Fitri, supaya tidak merusak kekhusyukan orang yang akan melaksanakan puasa," ujar dia.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pihaknya telah menindak sejumlah pelanggar lalu lintas yang terjaring di wilayah hukumnya, pada Sabtu malam.
Dilaporkan, ada 239 unit kendaraan pelanggar diberikan sanksi tilang dan 23 kendaraan yang dikandangkan pada malam Ramadan tersebut.
"Ada 239 kendaraan yang ditilang, ada 23 kendaraan yang diamankan," singkatnya.