TANGERANGNEWS.com–Pengeroyokan terhadap dosen FISIP Universitas Indonesia (UI) Ade Armando pada unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di depan Gedung MPR/DPR, Senin, 11 April 2022, menjadi keprihatinan pihak kampus UI.
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Amelita Lusia dalam keterangan tertulisnya, Selasa 12 April 2022, angkat bicara menyoroti peristiwa tersebut.
Amelia menyampaikan, pihak UI berharap tindak kekerasan yang dialami oleh saudara Ade Armando dapat segera ditangani oleh pihak yang berwenang. “Sepenuhnya kami menyerahkan penyelesaian kasus ini pada mekanisme hukum yang berlaku," kata Amelia.
Menurut Amelita, UI menghargai perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat. Menyampaikan aspirasi dengan unjuk rasa adalah hal yang diperbolehkan dan diatur oleh hukum Republik Indonesia. "Unjuk rasa harus dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Amelia.
Dekan (FISIP UI Semiarto Aji Purwanto mengaku prihatin dan memberi atensi penuh atas kasus pengeroyokan yang terjadi pada Dr Ade Armando. "Sebagai salah satu dosen tetap pada Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI, kemaslahatan beliau menjadi perhatian kami," kata Semiarto Aji Purwanto dari akun resmi instagram @fisip_ui.
Aji menyebut, meskipun kehadiran dan pernyataan-pernyataan Ade Armando pada ranah pribadi yang bersangkutan. "Kami selaku pimpinan FISIP UI mengharapkan perhatian dan upaya penegak hukum untuk menangani kasus pengeroyokan ini dengan sebenar-benarnya," tutur Aji.
Sebelumnya, Ade Armando dianiaya massa saat mengikuti unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senin. Ade yang juga pegiat media sosial dianiaya sekumpulan massa yang diduga bukan dari kelompok mahasiswa.
Dia dianiayai hingga tersungkur ke aspal bahkan celana panjang yang dikenakannya hilang. Ade juga mencoba melindungi kepala dan badan sambil tersungkur ke tanah ketika dia menerima amukan massa.