Connect With Us

Waduh, Stut Motor Ternyata Bisa Kena Denda Rp250 Ribu

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 7 Juli 2022 | 14:50

| Dibaca : 743

Ilustrasi stut sepeda motor. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Bagi pengendara sepeda motor yang hendak stut motor mogok sebaiknya berhenti melakukannya saat berada di jalan raya.

Meski bertujuan untuk menolong, ternyata stut motor termasuk ke dalam pelanggaran lalu lintas dan bisa dikenakan didenda tilang.

Untuk diketahui, stut motor biasanya dilakukan pengendara motor dengan mendorong sepeda motor lain di bagian foot step menggunakan satu kaki.

Aturan mengenai stut motor telah diatur dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 287 ayat 6, disebutkan stut motor bisa dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Dengan demikian bahwa sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi," kata pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, seperti dilansir dari Motorplus Online, Kamis 7 Juli 2022.

Adapun alasan stut motor dilarang dalam UU, menurut Budiyanto tindakan itu berbahaya, lantaran dapat menghalangi pemotor di jalan dan berpotensi mencelakai diri sendiri maupun orang lain.

"Terlebih pemotor yang melakukan stut biasanya laju kendaraannya lebih pelan," jelasnya.

Sementara, pada Pasal 105 UU LLAJ mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ juga menuliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Lalu pada Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

WISATA
Pertama di Asia Tenggara, Spa Berkonsep Petualangan untuk Anak-anak Ada di Tangerang

Pertama di Asia Tenggara, Spa Berkonsep Petualangan untuk Anak-anak Ada di Tangerang

Selasa, 6 Juni 2023 | 15:06

TANGERANGNEWS.com- Tempat perawatan spa khusus anak-anak dengan konsep petualangan hadir di Tangerang, yakni Acquaree Spa Journey, tepatnya berlokasi di Jalan Gading Serpong Boulevard, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

PROPERTI
Klaster Strozzi, Hunian Ramah Lingkungan Seharga Mulai Rp2,4 Miliar di Gading Serpong Tangerang

Klaster Strozzi, Hunian Ramah Lingkungan Seharga Mulai Rp2,4 Miliar di Gading Serpong Tangerang

Rabu, 31 Mei 2023 | 19:57

TANGERANGNEWS.com-Summarecon Serpong kembali menawarkan klaster kesembilan di kawasan Symphonia berkonsep The Real Attic, yaitu Strozzi.

KAB. TANGERANG
Perhiptani Didorong Majukan Sektor Pertanian di Kabupaten Tangerang

Perhiptani Didorong Majukan Sektor Pertanian di Kabupaten Tangerang

Rabu, 7 Juni 2023 | 15:19

TANGERANGNEWS.com-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) Kabupaten Tangerang didorong untuk bisa memajukan sektor pertanian di kawasan tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill