TANGERANGNEWS.com-Tarif ojek online (ojol) resmi naik menyusul kenaikan harga BBM jenis pertalite, solar bersubsidi, dan pertamax, Rabu, 7 September 2022.
"Kami perlu sesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.
Tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu.
Zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.
Kemudian, zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000.
"Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru," kata Hendro.
Sebelumnya, masyarakat di Kabupaten Tangerang mengeluhkan adanya kenaikan tarif ojol. Terlebih bagi yang sehari-harinya menggunakan jasa ojol.
"Dengan kenaikan tersebut jujur saya keberatan, karena saya biasa naik ojol. Jadi harganya walaupun naik sedikit tapi kalau dikali berapa hari saya naik, jadi tetep pusing," kata pelanggan ojol, Bayu, di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu 10 Agustus 2022.