TANGERANGNEWS.com-Gudang JNE Express di Jalan Pekapuran, Depok, Jawa Barat kebakaran pada Senin, 12 September 2022, sekitar pukul 04.30 WIB. Peristiwa ini berdampak pada sejumlah hal, salah satunya kerugian konsumen.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Welman Naipospos mengatakan, api mulai padam pukul 08.57 WIB.
"Saat ini kita lagi pendinginan, Alhamdulillah api sudah bisa diatasi tinggal pendinginan memastikan jangan sampai ada titik api lagi," ujarnya dilansir dari Detik.com.
Ia menduga api berasal dari gudang penampungan barang. Kebakaran diduga terjadi akibat korsleting atau hubungan pendek arus listrik.
"Awalnya api muncul dari (gudang) belakang, kemungkinan diduga korsleting," kata Welman.
Pihak kepolisian menyampaikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Namun, kerugian materi masih belum dapat ditaksir.
GM ECommerce Eiger Adventure, Jason Wuysang menyebut bahwa Eiger mengalami kerugian yang besar, mencapai puluhan miliar rupiah. Perusahaan menyatakan belum bisa melakukan layanan di beberapa platform online.
"Secara perkiraan, total kerugian materi yang Eiger alami mencapai 50 miliar rupiah," kata Jason.
Head of Media Relation PT JNE, Kurnia Nugraha menyampaikan permohonan maafnya atas musibah kebakaran gudang yang terjadi itu.
"Sehubungan dengan terjadinya musibah kebakaran Gudang JNE Cimanggis, kami menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya musibah ini, khususnya kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian," kata Kurnia.
Kurnia menyampaikan, sampai saat ini JNE masih menunggu hasil proses penyelidikan pihak berwajib soal penyebab terjadinya kebakaran tersebut.
"Penyebab terjadinya kebakaran, sampai saat ini masih dalam proses investigasi bersama dengan pihak berwajib," katanya.
Kurnia pun menyampaikan, proses pengiriman barang kepada konsumen tidak akan terganggu dengan adanya musibah kebakaran tersebut.
"Proses operasional pengiriman barang kami pastikan tetap berjalan normal," katanya.
Kurnia menegaskan, JNE berkomitmen akan melakukan proses ganti rugi terhadap barang-barang kiriman pelanggan yang rusak akibat musibah ini.