Connect With Us

Awas, Naik Motor Sambil Dengar Musik Bisa Didenda Rp750 Ribu

Fahrul Dwi Putra | Senin, 19 September 2022 | 05:24

| Dibaca : 164

Ilustrasi pengendara motor mendengarkan musik. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Mendengarkan musik favorit atau siaran radio sambil mengendarai sepeda motor menggunakan perangkat earphone kerap dilakukan masyarakat. Namun ternyata, kebiasaan ini selain berbahaya pun dapat dijerat hukuman.

Aturan tersebut tertulis dalam UU No 22/2009 Pasal 106 Ayat 1 yang berisi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Adapun bila melanggar akan mendapatkan sanksi yang telah ditetapkan dalam Pasal 283.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000," tulis pasal tersebut seperti dikutip dari Kompas.com, Senin 19 September 2022.

Meski telah diatur dalam undang-undang, masih banyak orang yang tetap nekat mendengarkan musik saat berkendara dengan dalih untuk menghilangkan rasa kantuk dan bosan.

Mendengarkan musik sambil berkendara tentunya akan sangat berbahaya. Sebab, konsentrasi dari pengendara akan terganggu. Selain itu dengan volume lagu yang kencang akan membuat distraksi suara, sehingga menurunkan fungsi pendengaran dari pengendara terhadap lingkungan berkendaranya. Hal ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

TOKOH
Atlet Juara di Ajang Judo Internasional Asal Tangerang Awalnya Tak Direstui Orang Tua

Atlet Juara di Ajang Judo Internasional Asal Tangerang Awalnya Tak Direstui Orang Tua

Rabu, 6 September 2023 | 06:49

TANGERANGNEWS.com- Dinny Febriany, 23, atlet Judo asal Kota Tangerang baru saja meraih medali emas dalam ajang Nakhonpathom Thailand 2023.

PROPERTI
Mulai Rp488 Jutaan, Golden Nature di Panongan Tangerang Jadi Hunian Paling Dinanti

Mulai Rp488 Jutaan, Golden Nature di Panongan Tangerang Jadi Hunian Paling Dinanti

Rabu, 20 September 2023 | 01:10

TANGERANGNEWS.com- GNA Group resmi meluncurkan hunian dengan harga terjangkau bernuansa hijau modern bertajuk Golden Nature yang berlokasi di kawasan Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 20 September 2023.

MANCANEGARA
Mirip Covid, Kenali Gejala dan Penularan Virus Nipah yang Sebabkan 2 Warga India Meninggal

Mirip Covid, Kenali Gejala dan Penularan Virus Nipah yang Sebabkan 2 Warga India Meninggal

Minggu, 17 September 2023 | 09:29

TANGERANGNEWS.com- Masyarakat dunia tengah dihebohkan dengan kemunculan virus Nipah yang menyebabkan dua warga India meninggal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill