Connect With Us

Awas, Naik Motor Sambil Dengar Musik Bisa Didenda Rp750 Ribu

Fahrul Dwi Putra | Senin, 19 September 2022 | 12:24

Ilustrasi pengendara motor mendengarkan musik. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Mendengarkan musik favorit atau siaran radio sambil mengendarai sepeda motor menggunakan perangkat earphone kerap dilakukan masyarakat. Namun ternyata, kebiasaan ini selain berbahaya pun dapat dijerat hukuman.

Aturan tersebut tertulis dalam UU No 22/2009 Pasal 106 Ayat 1 yang berisi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Adapun bila melanggar akan mendapatkan sanksi yang telah ditetapkan dalam Pasal 283.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000," tulis pasal tersebut seperti dikutip dari Kompas.com, Senin 19 September 2022.

Meski telah diatur dalam undang-undang, masih banyak orang yang tetap nekat mendengarkan musik saat berkendara dengan dalih untuk menghilangkan rasa kantuk dan bosan.

Mendengarkan musik sambil berkendara tentunya akan sangat berbahaya. Sebab, konsentrasi dari pengendara akan terganggu. Selain itu dengan volume lagu yang kencang akan membuat distraksi suara, sehingga menurunkan fungsi pendengaran dari pengendara terhadap lingkungan berkendaranya. Hal ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

PROPERTI
LippoLand Topping Off URBN X, Apartemen dengan View 360 Derajat Seharga Rp399 Jutaan

LippoLand Topping Off URBN X, Apartemen dengan View 360 Derajat Seharga Rp399 Jutaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43

Kabar gembira bagi para milenial, mahasiswa, dan profesional muda yang mengincar hunian strategis di jantung Tangerang.

TANGSEL
Krisis Sampah, Pengamat Desak Pemkot Tangsel Tinggalkan Sistem Open Dumping

Krisis Sampah, Pengamat Desak Pemkot Tangsel Tinggalkan Sistem Open Dumping

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:36

Krisis sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat sorotan tajam dari akademisi mengenai rapuhnya sistem transisi pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill