TANGERANGNEWS.com-Bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4 bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampak secara ekonomi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sudah cair, Senin 3 Oktober 2022.
Bantuan senilai Rp600 ribu ini, diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mentransfer langsung bantuan itu ke rekening masing-masing buruh. Untuk memastikannya, penerima bisa langsung mengecek melalui laman Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun persyaratan penerima BSU yaitu WNI dibuktikan dengan KTP, peserta aktif BPJamsostek sampai Juli 2022, maksimal gaji Rp3,5 juta, dan bukan PNS, TNI, atau Polri, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 4 Oktober 2022.
Penerima BSU juga tidak sedang menerima bansos lain dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).