Connect With Us

Ditunjuk Jokowi Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Diminta Bereskan Masalah Ini

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 10 Oktober 2022 | 22:04

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Indonesia Heru Budi Hartono ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Anies Baswedan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Presiden Joko Widodo telah menunjuk Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Indonesia Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Anies Baswedan yang sudah habis masa jabatannya. 

Usai dipilih Heru Budi Hartono langsung diperintahkan untuk membereskan soal macet dan banjir, masalah yang sudah lama terjadi di ibu kota.

"Sudah saya sampaikan kepada Pak Heru, utamanya persoalan utama di DKI Jakarta, macet, banjir harus ada progres perkembangan yang signifikan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin 10 Oktober 2022.

Selain dua masalah krusial tersebut, Jokowi juga meminta Heru membenahi tata ruang ibu kota saat menjabat mulai mulai 17 Oktober 2022.

Heru diyakini Jokowi mampu menjalankan tugas yang diamanatkannya, karena sudah kenal lama. Selain memiliki rekam jejak dan kapasitas yang baik, dinilai memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan berbagai pihak.

"Kita harapkan nanti ada percepatan-percepatan," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi menunjuk Heru Budi hartono sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta. Ia akan menggantikan Anies Baswedan mulai 17 Oktober 2022.

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill