Connect With Us

Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 14 Oktober 2022 | 09:28

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap Kepolisian bersama rekannya Sugi Nur Raharja. Keduanya menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama dan menyebarkan ujaran kebencian.

"Tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja), kedua adalah BTM (Bambang Tri Mulyono)," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Kamis 13 Oktober 2022 malam.

Adapun ujaran kebencian serta penistaan agama tersebut, kata Nurul, disebarkan keduanya lewat konten unggahan akun YouTube Gus Nur 13 Official.

Sebelumnya, Bambang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu.

Dalam gugatan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut, Bambang menilai Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Dokumen dokumen ijazah tersebut disebut sebagai kelengkapan syarat pencalonan Jokowi dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU no 22/2018 

Sidang itu dijadwalkan pada 18 Oktober 2022 mendatang, dengan pihak tergugat selain Presiden Jokowi, ada juga KPU selaku penyelenggara pilpres, MPR RI serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

TANGSEL
RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak

RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak

Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045

BANTEN
Andra Soni Dorong Pengusaha Muda Manfaatkan Peluang dari Program MBG

Andra Soni Dorong Pengusaha Muda Manfaatkan Peluang dari Program MBG

Kamis, 7 Mei 2026 | 16:16

Gubernur Banten Andra Soni mendorong para pengusaha muda untuk menangkap peluang besar dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

WISATA
Promo Bulan Mei, Howard Johnson Tangerang Tawarkan Paket 'May Escape' dan Kuliner Autentik

Promo Bulan Mei, Howard Johnson Tangerang Tawarkan Paket 'May Escape' dan Kuliner Autentik

Kamis, 7 Mei 2026 | 22:17

Menghabiskan waktu liburan tidak selalu harus menempuh perjalanan jauh. Sepanjang bulan Mei 2026, Howard Johnson By Wyndham Tangerang menghadirkan pengalaman “One Stop Vacation”, sebuah konsep liburan terpadu yang memadukan kenyamanan menginap

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill