Connect With Us

Terduga Pelanggar Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Batal Jadi Kapolda Jatim

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 14 Oktober 2022 | 21:32

Irjen Teddy Minahasa saat menjabat Kapolda Banten 2018. (TangerangNews.com/2018 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai terduga pelanggar terkait kasus narkoba. Irjen Teddy pun dipastikan batal menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim).

"Terkait dengan posisi Irjenpol TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilansir dari Detik.com, Jumat, 14 Oktober 2022.

Sigit menegaskan Irjen Teddy Minahasa batal menjadi Kapolda Jawa Timur. Sigit memastikan posisinya akan diisi pejabat baru.

Baca juga: 4 Terapi Ini Dapat Bantu Atasi Kecanduan Narkoba

"Kita ganti dengan pejabat yang baru," ucap Sigit.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa seharusnya resmi menjabat Kapolda Jawa Timur pekan depan. Irjen Teddy Minahasa akan menggantikan Irjen Nico Afinta, yang ditempatkan di posisi baru.

Irjen Teddy sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar). Sedangkan Irjen Nico Afinta dimutasi menjadi Sahlisosbud Kapolri.

BANDARA
Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Kamis, 12 Februari 2026 | 21:31

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta memproyeksikan adanya peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat pada periode libur Tahun Baru Imlek 2026

NASIONAL
Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 20:21

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

KOTA TANGERANG
Satpol PP Kota Tangerang Bakal Patroli Awasi Rumah Makan dan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

Satpol PP Kota Tangerang Bakal Patroli Awasi Rumah Makan dan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:28

Pemerintah Kota ( Pemkot) Tangerang resmi menerbitkan aturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill