TANGERANGNEWS.com-Anies Baswedan terhitung mulai hari ini sudah tiada lagi bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta karena masa jabatannya habis.
Presiden Joko Widodo pun mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100/P Tahun 2022 yang resmi memberhentikan Anies Baswedan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
"Mengesahkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan terhitung dari tanggal 16 Oktober 2022 masing-masing, satu, saudara Anies Rasyid Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022," kata Kasubdit Wilayah II Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dirjen Otda Herny Hutauruk di Kantor Kemendagri, Jakarta, seperti dilansir dari CNN Indonesia Senin 17 Oktober 2022.
Kemudian, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Indonesia Heru Budi Hartono ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk mengisi kekosongan sementara. Heru dilantik langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya," ucap Tito diikuti Heru pada pelantikan.