Connect With Us

UNICEF: Air Minum di Indonesia 70% Terkontaminasi Tinja

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 21 Oktober 2022 | 18:31

Ilustrasu air. (Istimewa / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Wash Spesialis United Nations Children's Fund (UNICEF) Indonesia, Maraita Listyasari menyebut, air minum dalam rumah tangga di Indonesia telah tercemar limbah tinja mencapai 70 persen. 

Maraita mengatakan, angka tersebut berdasarkan data dari Kemenkes. Ia pun mendorong kepada masyarakat Indonesia untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Selain dari upaya PHBS, perlu didukung dengan upaya meminimalisir penyakit seperti rutin menyedot septic tank (WC) 3-5 kali dalam setahun. Kemudian, perlu untuk memasang WC dengan benar serta terhubung dengan sistem perpipaan.

"Untuk meminimalisasi terjadinya penyakit pastikan toilet di rumah terhubung dengan sistem perpipaan atau WC. Kemudian, sedot 3-5 kali setahun dan jangan tunggu sampai penuh," tegas Maraita seperti dikutip dari okezone.com, Jumat, 21 Oktober 2022.

Baca juga: DLH Kota Tangerang Buka Klinik Konsultasi Pengolahan Limbah

Maraita menambahkan, agar melakukan pengelolaan sanitasi dengan baik. Sebab, virus dan bakteri bisa masuk lewat mana saja sesuai dengan yang ditunjukkan oleh WHO, yakni alur penyakit bisa masuk ke tubuh manusia, dari jari, lalat yang hinggap di makanan, lahan atau tanah, cairan dan makanan.

Kendati demikian, Maraita menyebut sehubungan saat Covid-19 memang PHBS meningkat sehingga ia mengharapkan agar kebiasaan ini terus ditingkatkan dan protokol kesehatan (prokes) tetap dijalankan sebagaimana mestinya.

“Mencuci tangan dengan bersih, serta membersihkan kamar mandi dan toilet," imbuh Maraita.

BANDARA
Sebelum Bayar Parkir Bandara Soetta, Penumpang Diimbau Cek Durasi dan Tarif

Sebelum Bayar Parkir Bandara Soetta, Penumpang Diimbau Cek Durasi dan Tarif

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:38

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) terus meningkatkan kualitas dan akurasi layanan parkir.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill