TANGERANGNEWS.com–Pemerintah resmi menghapuskan BBM premium per 1 Januari 2023. BBM dengan oktan rendah seperti RON 89 juga turut dihapus.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/ 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri.
“Yang dihapus itu RON di bawah 90. Jadi, mulai 1 Januari 2023, hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar,” ujar Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman, Kamis, 27 Oktober 2022.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyebutkan, ada dua poin penting dalam kebijakan itu. Pertama, dari sisi lingkungan, akan tercipta lingkungan yang lebih baik.
“Meskipun kita tahu, kalau mengacu pada keputusan menteri LHK, seharusnya RON minimal itu 91. Sejalan dengan tujuan pengurangan emisi gas rumah kaca,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini, penentuan batas minimal RON 91 belum bisa serta-merta diimplementasikan di tanah air. Karena itu, penggunaan RON 90 bisa menjadi pilihan jika dibandingkan RON 88 atau RON 89.
Poin kedua, dari sisi harga. Mamit mengatakan, dengan membeli RON yang lebih tinggi, tentu masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam.
"Sedikit lebih tinggi harganya, tapi masyarakat sekarang sudah diberi banyak pilihan,” pungkasnya.