Connect With Us

Tidak Ada Libur Sekolah, Ini Daftar Hari Penting di Bulan November

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 1 November 2022 | 10:34

Ilustrasi tanggal di bulan November. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Memasuki bulan November, hari-hari penting di bulan ini pun telah menanti. Namun, sayangnya di bulan November tidak akan ada libur nasional atau cuti bersama hingga Desember mendatang.

Tercatat tanggal merah hanya dijumpai pada libur Natal dan Tahun Baru. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Disebutkan bahwa tanggal merah atau hari libur di bulan November selain hari Minggu tidak ada.

Meski begitu, masih ada beberapa perayaan hari penting di bulan November, seperti misalnya Hari Pahlawana yang jatuh pada 10 November. Berikut ini adalah daftar beberapa hari pentingnya seperti dikutip dari detik.com, Selasa, 1 November 2022:

• 3 November (Kamis): Hari Kerohanian

• 5 November (Sabtu): Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional

• 6 November (Minggu): Hari Internasional bagi Penyelamatan Lingkungan dari Perang dan Konflik Bersenjata

• 9 November (Rabu): Hari Penemu

• 9 November (Rabu): Hari Kebebasan Sedunia

• 10 November (Kamis): Hari Pahlawan

• 12 November (Sabtu): Hari Kesehatan Nasional

• 16 November (Rabu): Hari Toleransi Internasional

• 17 November (Kamis): Hari Pelajar Nasional

• 20 November (Minggu): Hari Anak Internasional

• 21 November (Senin): Hari Pohon

• 25 November (Jumat): Hari Guru (PGRI)

• 25 November (Jumat): Hari Internasional Kekerasan terhadap Perempuan

• 26 November (Sabtu): Hari Tanpa Belanja

• 28 November (Senin): Hari Menanam Pohon Indonesia

Itulah daftar hari penting di bulan November, meski tidak ada hari libur. Tentunya, momen hari penting seperti 10 November menjadi hari penting yang bermakna bagi bangsa Indonesia.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

BANTEN
Kapolda Banten Sebar Nomor Pribadi, Terima Aduan Kamtibmas dan Keadaan Darurat

Kapolda Banten Sebar Nomor Pribadi, Terima Aduan Kamtibmas dan Keadaan Darurat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:30

Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan membuka akses nomor pribadinya, yakni 0811-1123-9696 bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill