Connect With Us

Kapolri Bolehkan Masyarakat Ujian Ulang SIM di Hari yang Sama, Maksimal 2 Kali

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 2 November 2022 | 10:18

Ilustrasi ujian SIM. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEW.com-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan terkait ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Bagi masyarakat yang tidak lulus, boleh melakukan ujian ulang di hari yang sama.

Hal itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, per tanggal 31 Oktober 2022, 

Dalam salah satu poin Telegram tersebut disebutkan, ujian ulang bisa dilakukan pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja, terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus, seperti dilansir dari Sindonews, Selasa 2 November 2022.

Sementara batas maksimal ujian ulang tersebut sebanyak dua kali. Satpas diinstruksikan Kapolri untuk menyiapkan pelatihan bagi calon peserta yang akan melaksanakan ujian maupun ujian ulang.

Tak hanya itu, Kapolri melalui surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022, juga memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli). 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76/2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, selain pungutan biaya PNBP SIM, seluruh personel untuk tidak boleh memungut biaya apapun pada peserta ujian.

Adapun rincian biaya penerbitan SIM baru ataupun perpanjangan yang disebutkan dalam telegram Kapolri sebagai berikut:

 

Penerbitan SIM baru

SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum = Rp120.000.

SIM C, C I dan C II = Rp100.000.

SIM D dan D I =Rp50.000.

SIM Internasional = Rp250.000.

 

Perpanjang SIM

SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum = Rp80.000.

SIM C, C I, CII = Rp75.000.

SIM D dan D I = Rp30.000.

SIM Internasional = Rp225.000.

PROPERTI
Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) berhasil mencatat penjualan yang sangat baik melalui produk komersial City Hub Commercial, “The Next Level” Workplace dan Commercial Space dari unit bisnis Summarecon Serpong.

BANTEN
Inspiratif, Pegawai Wanita PLN Ini Rela Tinggalkan Keluarga Demi Jaga Kelistrikan saat Lebaran 

Inspiratif, Pegawai Wanita PLN Ini Rela Tinggalkan Keluarga Demi Jaga Kelistrikan saat Lebaran 

Rabu, 2 April 2025 | 11:14

Di balik cahaya lampu yang menyala di rumah, masjid, dan jalanan saat Hari Raya, ada sosok yang rela meninggalkan kebersamaan dengan keluarga demi menjaga keandalan listrik.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

NASIONAL
Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Kamis, 3 April 2025 | 14:10

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill