Connect With Us

Simak Syarat, Cara dan Biaya Membuat SIM

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 4 November 2022 | 17:14

| Dibaca : 108

Tampak Surat Izin Mengemudi (SIM) pintar atau Smart SIM. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Untuk mengendarai kendaraan roda dua atau empat, masyarakat Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Meskipun memiliki kemampuan berkendara, jika tidak memiliki SIM, akan dianggap melanggar hukum.

Namun tidak semua orang tahu cara, syarat maupun biaya membuat SIM. Karena itu, simak ulasan berikut sehingga bisa mengurusnya secara mandiri tanpa calo, seperti dilansir dari Suara.com, Jumat 4 November 2022:

 

Syarat Membuat SIM

-Minimal berusia usia 17 tahun

-Memiliki KTP

-Surat keterangan sehat dari dokter

-Bisa baca tulis

 

Cara Membuat SIM

1. Datang ke Polres/Polresta terdekat dan siapkan dokumen (fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat dari dokter)

2. Untuk surat keterangan sehat, kamu akan memperolehnya di masing-masing tempat yang sudah ditentukan oleh Polres/Polresta. 

3. Mengisi formulir pendaftaran dan dilengkapi fotokopi KTP

4. Membayar biaya PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Resi Bank melalui ATM, Mini ATM, ataupun langsung di Teller Bank.

5. Mengumpulkan semua dokumen dalam satu map lalu diserahkan kepada petugas

6. Mengikuti ujian teori

7. Jika lulus ujian teori, lanjut untuk ujian praktik mengemudi

8. Jika kedua ujian lolos, pemohon SIM diminta untuk ikut pengambilan sesi foto, sidik jari serta tanda tangan. Setelah itu, tunggu hingga SIM dicetak.

 

Sementara jika tidak lolos dalam ujian praktek, pemohon SIM diberikan kesempatan untuk ujian ulang maksimal sebanyak dua kali di hari yang sama, sesuai ketentuan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022.

 

Biaya PNPB SIM

Adapun rincian biaya penerbitan SIM baru berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022, sebagai berikut:

-SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum = Rp120.000.

-SIM C, C I dan C II = Rp100.000.

-SIM D dan D I =Rp50.000.

-SIM Internasional = Rp250.000.

BISNIS
Jadi Orang Terkaya Nomor 3 di Indonesia, Ini Si Empunya BSD Tangerang

Jadi Orang Terkaya Nomor 3 di Indonesia, Ini Si Empunya BSD Tangerang

Senin, 5 Juni 2023 | 14:12

TANGERANGNEWS.com- BSD City, juga dikenal sebagai Bumi Serpong Damai, adalah area terkenal mencakup wilayah Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang yang telah menjadi ikon.

BANTEN
Viral Remaja Perempuan Masuk Tol Tangerang Merak, Berakhir Ditilang Polisi

Viral Remaja Perempuan Masuk Tol Tangerang Merak, Berakhir Ditilang Polisi

Rabu, 7 Juni 2023 | 12:07

TANGERANGNEWS.com- Seorang remaja perempuan berinisial LS, 15, kedapatan mengendarai sepeda motornya masuk ke jalur Tol Tangerang-Merak dari gerbang Cilegon Timur hingga gerbang Merak.

HIBURAN
Viral Emak-emak Asal Tangerang Nekat Ke Lombok Demi Temui Pria yang Dikenal Selama 3 Tahun Lewat TikTok, Ternyata Begini Nasibnya

Viral Emak-emak Asal Tangerang Nekat Ke Lombok Demi Temui Pria yang Dikenal Selama 3 Tahun Lewat TikTok, Ternyata Begini Nasibnya

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:15

TANGERANGNEWS.com- Beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita paruh baya terlantar di bandara internasional Lombok.

MANCANEGARA
Tragis, 207 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kereta Maut India

Tragis, 207 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kereta Maut India

Sabtu, 3 Juni 2023 | 09:28

TANGERANGNEWS.com- Peristiwa kecelakaan maut antara tiga kereta terjadi di Kota Balasore, negara bagian Odisha, India, pada Jumat, 2 Juni 2023, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill