Waspada Bahaya Grooming Mengintai Remaja di Live Streaming Media Sosial
Senin, 30 Juni 2025 | 16:48
Bagi remaja yang rutin melakukan live streaming, mereka menjadi target empuk karena beberapa alasan yang menjadikan mereka sangat rentan
TANGERANGNEWS.com-Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali membuka rekrutmen batch kedua untuk tahun 2022.
Kabar gembira ini diketahui diumumkan melalui postingan akun Instagram resmi Forum Human Capital Indonesia BUMN, yakni @fhci.bumn.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir telah membuka Rekrutmen Bersama BUMN Batch 1 pada April 2022 lalu. Saat itu, terdapat lowongan kerja BUMN sebanyak lebih dari 2.700 posisi di lebih dari 50 perusahaan.
Adapun rekrutmen bersama BUMN Batch 2 ini dibuka di 30 perusahaan pelat merah. Namun, belum ada kepastian tanggal rekrutmen dan tahapan yang harus dilalui.
Berikut isi pengumuman tersebut melalui caption postingan akun @fhci.bumn seperti dikutip dari cnbcindonesia.com, Kamis 1 Desember 2022:
"Program yang paling ditunggu oleh talenta muda Indonesia!
REKRUTMEN BERSAMA BUMN HADIR KEMBALI!
Prepare yourself.
[COMING SOON REKRUTMEN BERSAMA BUMN 2022 BATCH 2]
Memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi di BUMN. Terdapat beberapa posisi yang tersebar di lebih dari 30 BUMN.
Pantau Forum Human Capital Indonesia (@fhci.bumn) untuk pengumuman & persyaratannya. Semuanya bebas biaya!
Raih karir impianmu, dengan belajar, bertumbuh dan berkontribusi untuk Indonesia!".
Bagi remaja yang rutin melakukan live streaming, mereka menjadi target empuk karena beberapa alasan yang menjadikan mereka sangat rentan
Gelandang Persita Tangerang Rifky Dwi Septiawan resmi bergabung dengan PSM Makassar dengan status pinjaman untuk kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.
Program Indonesia Pintar (PIP) ialah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan 12 tahun.
Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan