Connect With Us

Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 Segera Dibuka, Simak Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 26 Januari 2023 | 14:24

Ilustrasi surat suara pemilu. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Usai Petugas Pemungutan Suara (PPS) dilantik, tahapan Pemilu 2024 berlanjut ke rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Pembukaan rekrutmen Pantarlih ini sesuai dengan arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8/2022.

Pendaftaran rekrutmen Pantarlih ini dibentuk oleh PPS guna bertugas dalam masa tahapan pemilu.

Adapun berikut adalah jadwal tahapan pendaftaran Pantarlih seperti dikutip dari kanal Youtube BELAJAR BERSAMA AJID, Kamis 26 Januari 2023:

1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-28 Januari 2023

2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-31 Januari 2023

3. Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023

4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 3-5 Februari 2023

5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 5 Februari 2023

6. Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 6 Februari 2023.

 

Masa kerja dari seorang Pantarlih terhitung selama dua bulan, yakni mulai dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.

Untuk mengikuti pendaftaran rekrutmen Pantarlih 2023, harus terlebih dahulu memenuhi syarat dan dokumen pendukung sebagai berikut seperti dikutip dari kanal Youtube Hasudungan dan rekan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal 17 tahun;

3. Tidak berafiliasi atau menjadi anggota dari partai politik;

4. Berdomisili dalam wilayah kerja;

5. Sehat secara jasmani dan rohani;

6. Pendidikan minimal jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat;

 

Kelengkapan dokumen pendaftaran :

1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih dapat diperoleh Sekretariat PPS (Kantor Kelurahan/Desa) tempat Anda tinggal;

2. Fotocopy KTP;

3. Ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau Ijazah Terakhir;

4. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani;

5. Daftar Riwayat Hidup;

6. Pas Foto berwarna ukuran 4x6;

7. Surat Pernyataan dapat diambil di Sekretariat PPS (Kantor Kelurahan/Desa) tempat Anda tinggal;

 

Kendati demikian, agar memudahkan dalam proses bekerja sebagai Pantarlih atau PPDP, ketik memutakhirkan data pemilih di tiap TPS.

Para calon pendaftar diwajibkan memiliki kecakapan dalam mengoperasikan Handphone Android atau menguasai IT.

Kemudian para calon anggota Pantarlih diwajibkan melampirkan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan format yang telah diberikan, dapat diunduh melalui website resmi KPU di kpu.go.id.

Selain itu, kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota Petugas Pemuktahiran Data Pemilih ini dapat diserahkan kepada PPS (Kantor Kelurahan/Desa) tempat Anda tinggal paling lambat tanggal 31 Januari 2023, dengan cara diberikan secara langsung ke PPS (Kantor Kelurahan/Desa) tempat Anda tinggal.

Perlu diperhatikan, pendaftaran rekrutmen calon anggota Pantarlih ini tidak dipungut biaya alias gratis.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

WISATA
Tak Terurus, Telaga Biru Cigaru Kini Sudah Tak Lagi Biru

Tak Terurus, Telaga Biru Cigaru Kini Sudah Tak Lagi Biru

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:55

Telaga Biru Cigaru di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang dulu pernah menjadi wisata favorit keluarga untuk menikmati momen liburan, kini tampak sepi dan terbengkalai.

BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill