KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan
Senin, 7 September 2026 | 15:29
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TANGERANGNEWS.com-Usai Petugas Pemungutan Suara (PPS) dilantik, tahapan Pemilu 2024 berlanjut ke rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Pembukaan rekrutmen Pantarlih ini sesuai dengan arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8/2022.
Pendaftaran rekrutmen Pantarlih ini dibentuk oleh PPS guna bertugas dalam masa tahapan pemilu.
Adapun berikut adalah jadwal tahapan pendaftaran Pantarlih seperti dikutip dari kanal Youtube BELAJAR BERSAMA AJID, Kamis 26 Januari 2023:
1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-28 Januari 2023
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-31 Januari 2023
3. Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 3-5 Februari 2023
5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 5 Februari 2023
6. Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 6 Februari 2023.
Masa kerja dari seorang Pantarlih terhitung selama dua bulan, yakni mulai dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.
Untuk mengikuti pendaftaran rekrutmen Pantarlih 2023, harus terlebih dahulu memenuhi syarat dan dokumen pendukung sebagai berikut seperti dikutip dari kanal Youtube Hasudungan dan rekan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal 17 tahun;
3. Tidak berafiliasi atau menjadi anggota dari partai politik;
4. Berdomisili dalam wilayah kerja;
5. Sehat secara jasmani dan rohani;
6. Pendidikan minimal jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat;
Kelengkapan dokumen pendaftaran :
1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih dapat diperoleh Sekretariat PPS (Kantor Kelurahan/Desa) tempat Anda tinggal;
2. Fotocopy KTP;
3. Ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau Ijazah Terakhir;
4. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Pas Foto berwarna ukuran 4x6;
7. Surat Pernyataan dapat diambil di Sekretariat PPS (Kantor Kelurahan/Desa) tempat Anda tinggal;
Kendati demikian, agar memudahkan dalam proses bekerja sebagai Pantarlih atau PPDP, ketik memutakhirkan data pemilih di tiap TPS.
Para calon pendaftar diwajibkan memiliki kecakapan dalam mengoperasikan Handphone Android atau menguasai IT.
Kemudian para calon anggota Pantarlih diwajibkan melampirkan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan format yang telah diberikan, dapat diunduh melalui website resmi KPU di kpu.go.id.
Selain itu, kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota Petugas Pemuktahiran Data Pemilih ini dapat diserahkan kepada PPS (Kantor Kelurahan/Desa) tempat Anda tinggal paling lambat tanggal 31 Januari 2023, dengan cara diberikan secara langsung ke PPS (Kantor Kelurahan/Desa) tempat Anda tinggal.
Perlu diperhatikan, pendaftaran rekrutmen calon anggota Pantarlih ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TODAY TAGKawasan perkotaan memiliki permintaan kuliner yang tinggi karena mobilitas dan gaya hidup penghuninya yang sibuk. Misalnya, area padat seperti Tangerang membuka peluang bagi beragam konsep makanan.
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated Gading Serpong memperingati Hari Batik Nasional dengan menggelar “Rona Nusantara”, Jumat 2 Oktober 2026.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews