Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam
Kamis, 23 April 2026 | 14:04
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TANGERANGNEWS.com-Usai Petugas Pemungutan Suara (PPS) dilantik, tahapan Pemilu 2024 berlanjut ke rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Pembukaan rekrutmen Pantarlih ini sesuai dengan arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8/2022.
Pendaftaran rekrutmen Pantarlih ini dibentuk oleh PPS guna bertugas dalam masa tahapan pemilu.
Adapun berikut adalah jadwal tahapan pendaftaran Pantarlih seperti dikutip dari kanal Youtube BELAJAR BERSAMA AJID, Kamis 26 Januari 2023:
1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-28 Januari 2023
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-31 Januari 2023
3. Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 3-5 Februari 2023
5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 5 Februari 2023
6. Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 6 Februari 2023.
Masa kerja dari seorang Pantarlih terhitung selama dua bulan, yakni mulai dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.
Untuk mengikuti pendaftaran rekrutmen Pantarlih 2023, harus terlebih dahulu memenuhi syarat dan dokumen pendukung sebagai berikut seperti dikutip dari kanal Youtube Hasudungan dan rekan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal 17 tahun;
3. Tidak berafiliasi atau menjadi anggota dari partai politik;
4. Berdomisili dalam wilayah kerja;
5. Sehat secara jasmani dan rohani;
6. Pendidikan minimal jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat;
Kelengkapan dokumen pendaftaran :
1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih dapat diperoleh Sekretariat PPS (Kantor Kelurahan/Desa) tempat Anda tinggal;
2. Fotocopy KTP;
3. Ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau Ijazah Terakhir;
4. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Pas Foto berwarna ukuran 4x6;
7. Surat Pernyataan dapat diambil di Sekretariat PPS (Kantor Kelurahan/Desa) tempat Anda tinggal;
Kendati demikian, agar memudahkan dalam proses bekerja sebagai Pantarlih atau PPDP, ketik memutakhirkan data pemilih di tiap TPS.
Para calon pendaftar diwajibkan memiliki kecakapan dalam mengoperasikan Handphone Android atau menguasai IT.
Kemudian para calon anggota Pantarlih diwajibkan melampirkan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan format yang telah diberikan, dapat diunduh melalui website resmi KPU di kpu.go.id.
Selain itu, kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota Petugas Pemuktahiran Data Pemilih ini dapat diserahkan kepada PPS (Kantor Kelurahan/Desa) tempat Anda tinggal paling lambat tanggal 31 Januari 2023, dengan cara diberikan secara langsung ke PPS (Kantor Kelurahan/Desa) tempat Anda tinggal.
Perlu diperhatikan, pendaftaran rekrutmen calon anggota Pantarlih ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TODAY TAGSeiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi
Memperingati Hari Bumi pada 22 April 2026, Telkomsel kembali mempertegas komitmen keberlanjutannya melalui gerakan Telkomsel Jaga Bumi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews