TANGERANGNEWS.com- Paspor merupakan dokumen resmi yang dipergunakan untuk seseorang jika ingin melakukan perjalanan antar negara.
Tanpa adanya paspor, seseorang yang memasuki wilayah negara lain akan dianggap ilegal dan pihak berwajib berkewenangan untuk mengamankannya.
Namun, dalam pengurusan paspor terkadang menemui masalah terutama dalam hal waktu pembuatannya yang memakan waktu hingga maksimal empat hari kerja.
Untuk itu, kini telah dihadirkan pembuatan paspor prioritas yang memungkinkan paspor akan langsung jadi dalam satu hari kerja.
Layanan pembuatan paspor sehari jadi ini didapatkan dengan membayar sebesar Rp1 juta di luar biaya biaya penerbitan paspor.
Adapun biaya penerbitan paspor sebesar Rp350 ribu untuk paspor biasa non elektronik, sedangkan untuk paspor elektronik (e-passport) biayanya sebesar Rp650 ribu.
Sebelum melakukan pengurusan paspor prioritas, harus melengkapi persyaratan dokumen yang telah ditentukan terlebih dahulu.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Akta Kelahiran
4. Ijazah/buku nikah/surat baptis.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya telah memiliki paspor terbitan setelah 2009 di dalam negeri, maka cukup membawa KTP dan paspor lama.
Berikut cara pengurusan paspor prioritas seperti dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Jumat 10 Februari 2023.
1. Datang ke kantor imigrasi sebelum pukul 10.00 WIB.
2. Kunjungi loket antrean khusus layanan percepatan paspor. Perlu diketahui, layanan ini tidak memerlukan pendaftaran online.
3. Isi formulir permohonan paspor yang disediakan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
4. Setelah itu, petugas loket akan memeriksa keaslian dokumen persyaratan yang dibawa oleh pemohon.
5. Petugas loket akan menginput data jika telah dipastikan dokumen benar-benar asli.
6. Selanjutnya, pemohon akan diarahkan untuk proses foto dan wawancara.
7. Terakhir, jika proses foto dan wawancara telah selesai, maka paspor akan langsu diterbitkan pada hari yang sama atau sehari jadi.
Demikian informasi mengenai cara pengurusan paspor prioritas. Layanan ini merupakan bentuk upaya dalam membantu percepatan proses pembuatan paspor sehingga waktu yang dibutuhkan menjadi lebih efisien.