Connect With Us

Pantarlih Tidak Boleh Melakukan 10 Hal Ini, Nomor 5 Rawan Terjadi

Fahrul Dwi Putra | Senin, 13 Februari 2023 | 11:02

Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Pemutakhiran data pemilih atau disebut dengan Coklit ini ditugaskan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih dijadwalkan akan berlangsung mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum 2024, Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) telah menganalisis sejumlah kerawanan dalam proses Coklit yang kerap terjadi.

Bawaslu membagi kerawanan tahapan Coklit tersebut ke dalam 10 daftar yang harus dihindari dan tidak boleh dilakukan oleh Pantarlih. 

Berikut beberapa di antaranya seperti dikutip dari akun Instagram resmi @bawasluri, Senin 13 Februari 2023.

 

1. Tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri, belum genap 17 tahun dan belum pernah kawin pada hari pemungutan suara.

2. Mencoret pemilih yang memenuhi syarat.

3. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa door to door secara langsung kepada pemilih.

4. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit.

5. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, baik karena alasan kesehatan, menganggap mengetahui keberadaan pemilih di wilayah kerjanya, atau alasan lainnya.

6. Pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan Coklit.

7. Tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat melalui telepon, media sosial, pusat panggilan, atau laman resmi.

8. Coklit dilaksanakan tidak tepat waktu.

9. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap satu Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit.

10.Pantarlih tidak menindaklanjuti rekomendasi pengawas pemilu.

 

Bawaslu mengimbau agar seluruh masyarakat bersama-sama turut serta dalam mengawasi setiap tahapan dari Pemilu 2024.

KOTA TANGERANG
Buron Curanmor Asal Tangerang Diringkus di Tanjung Priok

Buron Curanmor Asal Tangerang Diringkus di Tanjung Priok

Senin, 1 Desember 2025 | 12:34

Dalam Ops Sikat Jaya 2025, Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial Roni, 24, di kawasan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

BANTEN
Sopir Taksi Online Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Serang, Tangan Terikat dan Leher Luka Jeratan

Sopir Taksi Online Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Serang, Tangan Terikat dan Leher Luka Jeratan

Senin, 1 Desember 2025 | 12:12

Sesosok jasad pria ditemukan terbujur kaku di bawah Jembatan Cimake, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten pada Minggu pagi 30 November 2025.

WISATA
Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sabtu, 22 November 2025 | 18:24

Dalam rangka merayakan malam pergantian tahun, Atria Hotel Gading Serpong Tangerang menghadirkan paket khusus bertema Galactic Countdown 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill