Connect With Us

Bisa Kena Pidana, Segera Lakukan Ini Jika Melihat Kecelakaan

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 15 Februari 2023 | 08:33

| Dibaca : 72

Ilustrasi kecelakaan sepeda motor dengan mobil. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Tangerang merupakan salah satu wilayah sibuk akan kendaraan yang berlalu lalang.

Akibatnya, sejumlah peristiwa kecelakaan kerap terjadi di jalanan, baik karena kelalaian pengendara itu sendiri ataupun pengendara lainnya.

Kemajuan teknologi yang amat pesat mengubah kebiasaan masyarakat. Misalnya saat terjadi kecelakaan, kini orang akan sibuk berlomba-lomba mewartakan peristiwa tersebut dan tidak segera menolong korban.

Padahal, tindakan ini amat berbahaya bagi keselamatan dari korban. Bahkan, bagi orang yang terlibat kecelakaan dengan sengaja tidak segera memberi pertolongan pertama hingga menyebabkan korban luka atau meninggal dapat dikenakan pasal pidana dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp75 juta sesuai pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pengendara motor yang terlibat kecelakaan hingga menimbulkan korban wajib untuk diberikan pertolongan seperti dilansir dari @indonesiabaik.id, Rabu 15 Februari 2023.

Adapun rincian mengenai pertolongan yang harus dilakukan, diatur dalam pasal 231 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seseorang yang melihat peristiwa kecelakaan diwajibkan untuk memberikan pertolongan pertama, meliputi menghentikan kendaraan, menolong korban. Lalu, melapor ke kantor polisi, kemudian memberikan keterangan kejadian.

Demikian informasi mengenai hal yang harus dilakukan jika melihat peristiwa Kecelakaan.

TEKNO
Ini Profil CEO TikTok Shou Zi Chew yang Berusaha Meredam Kemarahan Amerika

Ini Profil CEO TikTok Shou Zi Chew yang Berusaha Meredam Kemarahan Amerika

Sabtu, 25 Maret 2023 | 09:39

TANGERANGNEWS.com- Cina tengah bersitegang dengan Amerika Serikat (AS) gegara platform media sosial TikTok disebut mampu melakukan pencurian data sensitif milik AS.

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Persija, Pendekar Cisadane Sebut Siap 100% Hadapi Macan Kemayoran

Prediksi Skor Persita vs Persija, Pendekar Cisadane Sebut Siap 100% Hadapi Macan Kemayoran

Selasa, 28 Maret 2023 | 12:46

TANGERANGNEWS.com- Persita Tangerang kembali menjalani laga tunda, yakni pekan ke-23 BRI Liga 1 2022/2023 melawan Persija Jakarta.

KOTA TANGERANG
Pasmod Banjar Wijaya Sabet Penghargaan Pasar Terbersih se-Kota Tangerang

Pasmod Banjar Wijaya Sabet Penghargaan Pasar Terbersih se-Kota Tangerang

Selasa, 28 Maret 2023 | 14:08

TANGERANGNEWS.com-Pasar Modern (Pasmod) Banjar Wijaya mendapat penghargaan dari Pemerintah Kota Tangerang, sebagai pasar modern terbersih se-Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill