Connect With Us

Segini Besaran Denda Jika Terlambat Bayar Listrik

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 23 Februari 2023 | 09:55

Ilustrasi cara cek tagihan listrik PLN. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Listrik merupakan salah satu kebutuhan primer saat ini untuk memenuhi berbagai keperluan.

Pemerintah melalui Pembangkit Listrik Negara (PLN) telah menyediakan pasokan listrik yang dialirkan ke setiap rumah di Indonesia hingga ke pelosok-pelosok.

Namun, pemerintah pun menetapkan denda jika masyarakat terlambat untuk membayar listrik.

Kewajiban ini ada lantaran masyarakat atau pelanggan PLN telah menerima hak dari listrik yang mengalir ke rumahnya.

Adapun batas pembayaran listrik per bulannya ialah setiap tanggal 20. Jika melewati batas tersebut maka pelanggan akan dikenakan denda, berlaku untuk pelanggan PLN pascabayar maupun pelanggan dengan tarif tenaga listrik reguler.

Berikut adalah besaran dendanya berdasarkan batas daya yang dipilih seperti dikutip dari @indonesiabaik.id, Kamis 23 Februari 2023.

1. Untuk rumah dengan batas daya listrik 450 VA dan 900 VA, dendanya ialah Rp3 ribu per bulan.

2. Rumah dengan batas daya listrik 1.300 VA, dendanya ialah Rp5 ribu per bulan.

3. Rumah yang memiliki batas daya listrik 2.200 VA, nominal dendanya ialah Rp10 ribu per bulan.

4. Lalu, batas daya listrik 3.500 sampai 5.500 VA dikenakan denda Rp 50 ribu per bulan.

5. Kemudian rumah dengan batas daya listrik 6.600 sampai 14.000 VA mendapat denda 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan pembayaran minimum Rp75 ribu per bulan.

6. Sedangkan, batas daya listrik di atas 14.000 VA wajib membayar denda sebanyak 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan minimum Rp100 ribu per bulan.

 

Demikian informasi mengenai besaran denda yang wajib dibayar pelanggan PLN jika terlambat melakukan pembayaran tagihan listrik.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

TANGSEL
Kasus Dugaan Pelecehan Wanita Penjual Kopi oleh Oknum Polisi di Tangsel Berujung Damai

Kasus Dugaan Pelecehan Wanita Penjual Kopi oleh Oknum Polisi di Tangsel Berujung Damai

Jumat, 11 April 2025 | 22:01

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Cisauk terhadap penjual kopi, Jumat 11 April 2025.

TEKNO
Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rabu, 19 Maret 2025 | 22:47

Cari perusahaan pengembang software kustom terbaik di Indonesia? Temukan rekomendasi terpercaya untuk solusi software yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

OPINI
Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Selasa, 18 Maret 2025 | 18:05

Lagi dan lagi pelecehan seksual terhadap anak terus saja terjadi. Berulangnya peristiwa ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar kesalahan pada oknum, melainkan memang ada yang salah dari pengurusan negara ini.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill