Connect With Us

Jangan Sembarangan, Ini Persyaratan Untuk Ganti Foto di e-KTP

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 3 Maret 2023 | 11:58

Ilustrasi E-KTP. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP merupakan identitas pribadi yang wajib dimiliki.

Dalam e-KTP tercantum foto wajah yang mengindikasikan pemilik dari kartu identitas tersebut.

Namun, dalam beberapa kasus terdapat kerusakan foto pada e-KTP sehingga mengharuskan untuk mengganti dengan foto yang baru.

Perlu diketahui, mengganti foto pada e-KTP tidak diperkenankan menggunakan soft file. Sebab, dikhawatirkan foto yang digunakan palsu atau milik orang lain.

Melansir dari @indonesiabaik.id, mengganti foto e-KTP hanya dapat dilakukan dengan mendatangi secara langsung Kantor Dukcapil terdekat.

Kantor Dukcapil memiliki alat khusus sehingga pemohon tidak diperbolehkan untuk menyerahkan foto dalam bentuk soft file.

Berikut adalah persyaratan untuk dapat mengajukan pergantian foto di E-KTP seperti dikutip, Jumat 3 Maret 2023.

1. Terdapat kondisi tertentu, misalnya bagi perempuan dulunya tidak berhijab, namun saat ini telah mengenakan hijab.

2. KTP elektronik mengalami kerusakan, seperti ada bagian yang terkelupas atau foto KTP ysng sudah buram.

3. Membawa KTP elektronik yang lama fotokopi Kartu Keluarga (KK), tanpa surat pengantar.

Demikian informasi perihal mengganti foto di E-KTP dengan memenuhi persyaratan tertentu dan dalam keadaan urgensi.

HIBURAN
Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Kamis, 2 April 2026 | 20:28

Punya hobi ngonten atau sekadar suka berbagi momen estetik di media sosial? Tahun ini adalah kesempatan emas bagi kamu untuk mengubah kreativitas menjadi pundi-pundi hadiah.

TEKNO
Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Rabu, 1 April 2026 | 14:23

Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.

KAB. TANGERANG
Bos Judi Online Diringkus di Tangerang, Punya 17 Karyawan di Kamboja Raup Rp300 Juta Per Bulan

Bos Judi Online Diringkus di Tangerang, Punya 17 Karyawan di Kamboja Raup Rp300 Juta Per Bulan

Kamis, 2 April 2026 | 21:28

Aksi pria berinisial LT, 40, otak di balik situs judi online kelas kakap berakhir di tangan Bareskrim Polri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill