Connect With Us

Jangan Panik, Lakukan Hal Ini saat Terjadi Kebakaran

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 9 Maret 2023 | 12:09

Peristiwa kebakaran terjadi di PT Plastik Injection Indonesia di Jalan Padat Karya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 19 September 2022 sekitar pukul 18.20 WIB. (Istimewa / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com- Ketika tertimpa bencana kebakaran, umumnya orang-orang akan merasa panik dan tidak tahu harus berbuat apa.

Padahal kepanikan dapat menimbulkan terjadinya korban jiwa dan kerugian material lantaran bertindak dengan tidak tepat.

Berkaca dari kasus Depo Plumpang Pertamina, Jakarta Utara, pada Jumat 3 Maret 2023, yang lalu, kebakaran berdampak cukup parah hingga menelan 19 korban jiwa.

Menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melalui laman resminya, terdapat beberapa faktor yang dapat menjadi pemicu kebakaran.

Di antaranya dari kelalaian manusia, seperti instalasi tidak standar, lupa mematikan kompor, dan buang puntung rokok sembarangan.

Selain itu, faktor kesengajaan seperti membakar sampah sembarangan atau pembakaran hutan untuk membuka lahan, kemudian faktor alam seperti sambaran petir dan gunung meletus.

Oleh karena itu, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan jika terjadi kebakaran seperti dilansir dari @indonesiabaik.id, Kamis 9 Maret 2023.

  1. Jangan Panik, jika tidak kunjung menemukan jalan keluar yang aman.
  2. Lakukan evakuasi atau selamatkan semua anggota keluarga yang ada.
  3. Jika jalan keluar mengharuskan untuk melewati api, tutup kepala dan badan menggunakan kain atau selimut basah.
  4. Balut tangan saat memegang pintu atau keluar lewat jendela.
  5. Jika ada asap, ambil posisi merangkak lantaran udara bersih berada di bawah dan gunakan penutup hidung.
  6. Jika baju terkena api, rebahkan tubuh ke tanah dan berguling untuk mematikan api.
  7. Setelah keluar rumah, segera minta bantuan atau menghubungi petugas pemadam kebakaran.

Itulah sejumlah langkah-langkah yang dapat dilakukan saat berada dalam situasi kebakaran. Semoga membantu!

NASIONAL
UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

Rabu, 22 April 2026 | 19:15

Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.

TEKNO
Cek Beragam Promo Internet Telkomsel Agar WFH Makin Hemat di Jakarta dan Banten

Cek Beragam Promo Internet Telkomsel Agar WFH Makin Hemat di Jakarta dan Banten

Selasa, 21 April 2026 | 21:43

Mendukung kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan pemerintah di wilayah Jabotabek, Telkomsel menghadirkan beragam solusi konektivitas digital yang andal dan terjangkau.

OPINI
Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?

Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?

Senin, 20 April 2026 | 19:56

-Belakangan ini, ruang publik kita diwarnai oleh narasi yang cukup mengusik logika akademik: mengurus negara konon tak bisa hanya mengandalkan "ilmu buku".

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill