Connect With Us

Buruan, Begini Cara Lapor Pajak SPT Tahunan via Online

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 15 Maret 2023 | 16:16

Ilustrasi SPT tahunan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib dilaporkan bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pelaporan SPT tahunan ini sudah dimulai sejak 1 Januari hingga batas waktu pada 31 Maret 2023 khusus untuk wajib pajak orang pribadi, sementara pajak badan pada 30 April 2023.

Oleh karena itu, pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi batas waktu terakhir yakni pada Jumat 31 Maret 2023.

Adapun sebelum melakukan pelaporan pajak SPT tahunan, perlu diketahui SPT tahunan untuk orang pribadi yang terbagi menjadi tiga jenis.

1. Formulir 1770 SS 

Jenis formulir SPT tahunan ini diwajibkan untuk pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun. 

Selain itu, formulir ini juga diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dengan jangka waktu bekerja minimal satu tahun.

2. Formulir 1770 S 

Bagi pribadi yang memiliki penghasilan lebih lebih dari Rp 60 juta per tahun, maka akan dibebankan dengan formulir SPT tahunan jenis ini.

Begitupun dengan pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun. 

3. Formulir 1770 

Formulir SPT tahunan jenis ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha. 

Untuk melaporkan SPT tahunan dapat dilakukan secara online menggunakan metode e-Filling maupun e-Form di laman djponline.pajak.go.id.

E-Filling dapat menggunakan perangkat ponsel dengan syarat akses internet yang baik, sementara e-Form hanya bisa diakses menggunakan laptop atau komputer.

Berikut cara lapor pajak SPT tahunan menggunakan metode e-Form seperti dikutip dari kompas.com, Rabu 15 Maret 2023.

  • Buka laman DJP Online atau https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan, dan klik "Login".
  • Pilih menu "Lapor" dan klik ikon "e-Form PDF". Pastikan komputer telah terinstal "Viewer".
  • Jika belum, unduh dan instal pada tautan petunjuk pertama (1). Sementara itu, tata cara dan petunjuk instalasi bisa dibaca dalam petunjuk kedua (2).
  • Pilih "Buat SPT" dan jawab pertanyaan yang diajukan.
  • Klik "E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770".
  • Kemudian, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, serta metode pengiriman token.
  • Pilih "Kirim Permintaan". Sistem secara otomatis akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik.
  • Buka dokumen formulir yang berhasil diunduh, pilih "Pembukuan" jika ingin membuat laporan keuangan.
  • Pilih "Pencatatan" jika tidak membuat laporan keuangan. Pada Lampiran IV bagian A, isikan daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun.
  • Pada bagian B, isikan daftar utang pada akhir tahun.
  • Pada bagian C, isikan susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak. Pada Lampiran III, isikan data terkait penghasilan.
  • Pada Lampiran II, lengkapi nama, NPWP, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, serta jumlah PPh.
  • Pada Lampiran I, lengkapi formulir yang diminta. Namun, khusus bagian A, hanya diisi apabila menyelenggarakan pembukuan.
  • Selanjutnya, pada Lampiran Induk, isi identitas dan status kewajiban perpajakan.
  • Kemudian, akan diarahkan ke status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Di sini, wajib pajak tak perlu mengisi karena data di lampiran sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke Lampiran Induk.
  • Kemudian, isi tanggal pembuatan SPT dan klik "Submit".
  • Unggah lampiran yang diperlukan, isi kode verifikasi yang dikirim melalui email, dan klik "Submit". Dengan demikian, SPT akan terekam dalam sistem DJP.
  • Selanjutnya, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik sebagai bukti penyampaian SPT Tahunan. 

Itulah informasi terkait cara melaporkan pajak SPT tahunan pribadi yang akan segera berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang. Semoga bermanfaat!

WISATA
Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Kamis, 21 November 2024 | 07:57

Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.

TEKNO
Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV 

Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV 

Kamis, 21 November 2024 | 07:18

Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.

SPORT
Menang 2-0 Atas Sriwijaya FC, Persikota Bertengger di Posisi 4 Klasemen Liga 2 

Menang 2-0 Atas Sriwijaya FC, Persikota Bertengger di Posisi 4 Klasemen Liga 2 

Kamis, 21 November 2024 | 06:48

Persikota Tangerang kembali ke jalur kemenangan setelah mengalahkan Sriwijaya FC dengan skor meyakinkan 2-0 dalam lanjutan Pegadaian Liga 2 musim 2024/2025, di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Rabu, 20 November 2024.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill