Connect With Us

Perhatikan, Ini 3 Amalan Pokok di Bulan Ramadan

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 17 Maret 2023 | 11:56

Ilustrasi Ramadhan. (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS.com- Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 2023/1444 Hijriah terdapat amalan pokok yang dapat dikerjakan.

Amalan pokok ini bahkan disebut sebagai kurikulum Ramadan ala Nabi Muhammad SAW yang beliau sampaikan kepada para sahabatnya ketika menjelang Ramadan tiba.

Pendakwah Adi Hidayat mengatakan, kurikulum Nabi ini dapat menjadi pedoman agenda amal saleh yang dapat dikerjakan selama bulan Ramadan.

"Nanti bikin agenda saat Ramadan, supaya tidak pusing nanti kalau masuk hari pertama apa yang dikerjakan, hari kedua apa yang dikerjakan, baik subuh, siang, dan sore," ujarnya.

Berikut adalah tiga amalan pokok di bulan Ramadan seperti dilansir dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Jumat 17 Maret 2023.

1. Meningkatkan Salat

Ketika memasuki bulan Ramadan hendaknya meningkatkan salat, artinya tidak hanya mengerjakan salat wajib, namun juga mengerjakan amalan salat sunah.

"Dari sekarang keluarkan semua jenis salat-salat sunah, keluarkan dari sekarang siang dan malamnya," kata Adi Hidayat.

Salah satunya ialah amalan salat sunah rawatib berjumlah 12 rakaat yang dibagi sesudah dan sebelum salat wajib, amalan salat ini dapat memperbaiki kesalahan saat salat wajib. 

2. Banyak Berinteraksi dengan Al-Qur'an

Terdapat sejumlah cara yang dapat dilakukan untuk berinteraksi dengan Al-Qur'an, seperti membaca (Qira'ah) dan mengkaji atau tilawah.

"Supaya tidak capek, bagi satu juz dalam lima waktu salat. Contoh, juz pertama al-baqarah berjumlah 141 ayat, bagi lima jadi 28 ayat, kemudian setiap ketemu waktu salat bagi dua lagi menjadi 14 ayat. Maka, sebelum salat baca 14 ayat dan sesudah salat baca 14 ayat," jelasnya.

3. Infaq

"Nabi SAW adalah orang yang sangat luar biasa dermawan dan lembut, bertambah dermawan lagi ketika tiba Ramadan," kata Adi Hidayat mengutip hadist riwayat Ibnu Abbas.

Sebelum Ramadan tiba, siapkan anggaran yang dapat digunakan nanti meski hanya Rp30 ribu atau makanan. Pasalnya, barang siapa yang memberikan bukaan terhadap orang yang berpuasa maka akan mendapat pahala yang sama seperti orang berpuasa seperti dikutip dari hadist At-Tirmidzi.

"Yang paling minimal kita bisa keluarkan, itu pahalanya 700 kali lipat dikali 10, dalilnya dari al-baqarah ayat 261, maka dari itu disiapkan dari sekarang untuk infaq," pungkasnya.

 

Itulah tiga amalan pokok selama bulan Ramadan agar mendapat pahala, berkah, dan rahmat yang melimpah di bulan yang mulia. Semoga bermanfaar!  

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill