Connect With Us

Waduh, Mengganti Uang Kembalian dengan Permen Bisa Kena Pidana

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:41

| Dibaca : 151

Ilustrasi kembalian menggunakan permen (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Mengganti uang kembalian dengan permen kerap dilakukan oleh pedagang jika tidak ada uang koin atau stok uang koin yang tersisa tinggal sedikit.

Namun, tindakan tersebut tidak dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi serta denda sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Ketentuan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah hanyalah uang, bukan permen maupun hal lainnya.

Dalam pasal 21 ayat 2 disebutkan rupiah merupakan alat tukar yang wajib digunakan dalam penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan lainnya di wilayah Indonesia.

Artinya, pedagang yang tidak menjalankan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi seperti termaktub dalam pasal 33 ayat 1 Undang-Undang tentang Mata Uang, yakni pidana kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak sebesar Rp200 juta.

Perlu dicatat, ketentuan tersebut berlaku hanya jika tidak ada kesepakatan antara pedagang dan konsumen, namun apabila konsumen merasa tidak keberatan maka pedagang tidak dapat dipidana.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim pun menyarankan agar pihak pedagang dan konsumen saling menyelesaikan permasalahan terlebih dahulu sebelum melaporkan ke pusat.

Adapun jika tindakan pedagang sudah mulai mengarah kepada hal yang membahayakan keselamatan atau menjurus ke pelanggaran hukum seperti penipuan dapat segera dilaporkan ke pihak berwenang.

"Kasus konsumen yang membahayakan keselamatan jiwa, masif, meresahkan, ini naik terus sampai tingkat mitigasi, khususnya sampai pidana," ujar Rizal seperti dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Sabtu 25 Maret 2023.

Pedagang hendaknya memperlakukan konsumen dengan baik dan memberikan pelayanan yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

SPORT
Tiket FIFA Match Day Indonesia vs Argentina Ludes Terjual dalam 15 Menit

Tiket FIFA Match Day Indonesia vs Argentina Ludes Terjual dalam 15 Menit

Senin, 5 Juni 2023 | 14:39

TANGERANGNEWS.com- Tiket pertandingan ekshibisi FIFA Match Day antara Indonesia melawan Argentina ludes terjual hanya dalam kurun waktu 15 menit pada Senin, 5 Juni 2023.

MANCANEGARA
Tragis, 207 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kereta Maut India

Tragis, 207 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kereta Maut India

Sabtu, 3 Juni 2023 | 09:28

TANGERANGNEWS.com- Peristiwa kecelakaan maut antara tiga kereta terjadi di Kota Balasore, negara bagian Odisha, India, pada Jumat, 2 Juni 2023, malam.

OPINI
Menuju Masa Depan Manusia di Bumi: Asal Mula, Isu Lingkungan, Evolusi dan Eksplorasi Luar Angkasa

Menuju Masa Depan Manusia di Bumi: Asal Mula, Isu Lingkungan, Evolusi dan Eksplorasi Luar Angkasa

Senin, 5 Juni 2023 | 14:33

Dalam era yang terus berkembang ini, masa depan manusia di bumi menjadi perhatian utama. Asal usul dan Perkembangan Evolusi Manusia, Tantangan lingkungan yang dihadapi, transhumanisme dan ambisi eksplorasi luar angkasa semakin mengemuka.

NASIONAL
Lagi Viral di Medsos, Ternyata Ini 5 Kelebihan Anak Penderita ADHD

Lagi Viral di Medsos, Ternyata Ini 5 Kelebihan Anak Penderita ADHD

Selasa, 6 Juni 2023 | 10:27

TANGERANGNEWS.com- Media sosial tengah diramaikan oleh pembahasan mengenai Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill