TANGERANGNEWS-Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan psikotropika golongan 2 jenis sabu-sabu dengan berat 5,32 kilogram atau senilai Rp10,64 miliar yang dibawa seorang perempuan paruh baya.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penindakan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Eko Darmanto mengatakan, usaha penyelundupan sabu itu dilakukan seorang warga negara Indonesia bernama Ani C berusia 54 tahun di Terminal 2 E kedatangan Internasional dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-833 dengan Rute Hongkong-Jakarta.
Eko menjelaskan, pelaku melakukan itu pada Senin (27/04), kemudian petugas Bea dan Cukai melakukan pengambangan semalaman guna mengetahui kepada siapa barang tersebut akan diberikan Ani C. “ Pelaku adalah warga Perumahan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat,” jelas Eko, Selasa (28/04) petang.
Modus penyelundupan yang dilakukan wanita berkulit putih itu dilakukan dengan memanfaatkan lapisan bawah dinding dari koper berwarna hitam, yang telah dimodifikasi. “ Ini modus klasik yang baru digunakan lagi selama kurun waktu sekitar 3 tahun lalu. Pelaku mencoba mengelabui mesin x-ray (mesin pemindai) dengan membuat partisi dan lapisan dari karet lateks,” ucap Eko.
Ketika di mesin x-ray memang diakuinya warna isi kopor itu seperti berisi pakaian. Namun, karena petugas melihat ada beberapa kejanggalan diantaranya ditemukan sekrup atau baut di tas kopor itu.“Setelah dibuka kopor itu ternyata kecurigaan kami terbukti,” katanya.
Setelah ditangkap petugas Bea dan Cukai langsung melaporkan itu kepada petugas BNN dan melakukan pengembangan bersama-sama. Hasilnya didapati tiga orang pria berinisial S,44 tahun, DT,44 tahun dan NS,36 tahun diduga akan menerima barang haram bernilai Rp10,64 miliar itu.(den)