Meritokrasi Tanpa Jiwa
Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TANGERANGNEWS.com- Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2023.
Sebelumnya, libur nasional dan cuti bersama dijadwalkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023. Namun penetapan tersebut diubah yang tertuang dalam SKB 3 Menteri tentang "perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023".
Perubahan tersebut disetujui oleh presiden Joko Widodo dalam rapat tertutup yang dihadiri sejumlah menteri terkait, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Dalam surat tersebut, perubahan ini dilakukan guna memberi kesempatan masyarakat agar dapat berlibur lebih awal sekaligus dapat memecah kemacetan akibat arus mudik maupun arus balik.
Berikut rincian jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2023:
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TODAY TAGSebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.
Sebuah ruko yang dijadikan bisnis laundry di Jalan Lengkong Karya, RT 001/001, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ludes terbakar pada Kamis 20 Agustus 2026, dini hari
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews