TANGERANGNEWS.com- Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jumat, 28 April 2023.
Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar mengatakan, sebanyak 29.190 peserta dinyatakan luluss usai melewati berbagai tahapan seleksi calon PPPK Kemenag.
Penentuan kelulusan para peserta didasarkan pada kriteria Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," ujarnya dikutip dari kontan.co.id.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin menyatakan, peserta yang tidak lulus akan diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan yang dapat diakses pada akun SSCASN masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id/.
Adapun masa sanggah diberi waktu mulai 28 hingga 30 April 2023, jika melewati tanggal tersebut maka keputusan panitia sudah mutlak.
"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," katanya.
Nurudin mengimbau, proses seleksi PPPK Kemenag gratis sehingga masyarakat diminta untuk tegiur dengan modus-modus penipuan.
"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tandasnya.
Berkut cara mengecek hasil pengumuman PPPK Kemenag melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama atau laman resminya:
1. Pengantar Pengumuman (https://s.id/1GYeb)
2. Lampiran 1: Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022 (https://s.id/1GY4W)
3. Lampiran 2: Rincian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022 (https://s.id/1GYaQ)