Dinilai Tidak Aman, Polisi Hentikan Sementara Kirim Surat Tilang ETLE Lewat WA
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:48
Mekanisme pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) dikaji ulang Korlantas Polri.
TANGERANGNEWS.com- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan aturan baru mengenai pengurusan surat izin mengemudi (SIM).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam aturan baru tersebut, kini pemohon wajib untuk melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diperoleh dari sekolah mengemudi terakreditasi.
Meski begitu, kebijakan sertifikat mengemudi dalam pengurusan SIM tersebut tengah dikaji oleh pihak Korlantas Polri.
Berikut syarat-syarat terbaru yang harus dipenuhi untuk mengurus pembuatan SIM baru:
1. Formulir pendaftaran SIM secara manual atau tanda pendaftaran secara elektronik
2. Fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi serta melampirkan aslinya
4. Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari atau pengenalan wajah
5. Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
6. Wajib terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Itulah beberapa syarat dari pengurusan SIM baru berdasarkan penetapan aturan terbaru oleh Polri.
Mekanisme pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) dikaji ulang Korlantas Polri.
Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.
Pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia Shin Tae-yong menyebut skuadnya kurang baik untuk menghadapi Guinea dalam play-off Olimpiade Paris 2024, Kamis, 9 Mei 2024 di Clairefontaine, Prancis.
Sebanyak 1.762 jemaah haji asal Kota Tangerang diberangkatkan dari Masjid Raya Al-A’zhom, Kota Tangerang, pada Sabtu, 11 Mei 2024.