TANGERANGNEWS.com- Organisasi keislaman Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan panduan pelaksanaan kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Seperti diketahu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023, usai menggelar sidang Isbat pada Minggu, 18 Juni 2023, lalu.
Adapun panduan pelaksanaan kurban yang dikeluarkan oleh MUI tersebut sebagaimana tercantum dalam Fatwa Nomor 34 Tahun 2023. Berikut tata caranya:
1. Hewan kurban dipastikan memenuhi syarat sah
2. Orang yang berkurban tidak harus menyembelih sendiri dan menyaksikan langsung
3. Panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan kurban
4. Berkurban di lingkungan sekitar atau melalui lembaga sosial keagamaan
5. Lembaga sosial keagamaan meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban
6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan daging segar
7. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memberikan pendampingan
8. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH)
Terkait ketersediaan hewan kurban berdasarkan data yang diperoleh, stok cenderung mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir sejak 2021.
Pada 2021, stok hewan kurban sapi sebanyak 568.995 ekor, kambing 853.889 ekor, domba 329.126 ekor, dan kerbau 15.512 ekor dengan total ketersediaan sebanyak 1,76 juta ekor hewan kurban.
Lalu pada 2022, persediaan sapi sebanyak 695.574 ekor, kambing 733.784 ekor, domba 364.393 ekor, dan kerbau 19.652 ekor dengan total mencapai 1,81 juta ekor hewan kurban.
Peningkatan cukup signifikan terjadi pada 2023, yakni hewan kurban sapi 831.761 ekor, kambing 1.019.459 ekor, domba 864.805 ekor, dan kerbau 22.791 ekor, sehingga ditotal menjadi 2,73 ekor hewan kurban.
Sementara itu, meski memiliki banyak persediaan pun para calon pembeli wajib menyeleksi hewan-hewan kurban yang memenuhi kriteria layak untuk dikurbankan. Berikut rinciannya:
1. Harus hewan ternak
Hewan yang akan dikurbankan harus berupa hewan ternak yang halal, dan bukan merupakan hewan peliharaan maupun liar, di antaranya unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.
2. Tidak mengeluarkan air lendir atau lendir berlebihan
Lendir berlebihan pada hewan seringkali dikaitkan dengan kondisi masalah kesehatan, sehingga perlu peninjauan ulang jika hewan yang akan dikurbankan kerap mengeluarkan air lendir.
3. Tidak cacat
Pastikan hewan yang akan dikurbankan dalam kondisi sehat tanpa cacat, seperti kedua mata atau salah satunya buta, sakit, pincang, dan kurus.
4. Cukup umur
Untuk mengurbankan hewan, diharuskan telah memenuhi standar umur yang ditetapkan, yaitu hewan unta di atas lima tahun, sapi dan kerbau di atas dua tahun, serta kambing maupun domba di atas satu tahun.