Connect With Us

Mulai Januari 2024 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 5 September 2023 | 19:48

Ilustrasi gas LPG 3 kilogram. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait pendistribusian gas bersubsidi LPG 3 kilogram.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan aturan tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari 2024 mendatang.

Nantinya, setiap pembelian LPG 3 kilogram diwajibkan untuk menunjukkan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP).

Hal ini dilakukan agar penggunaan gas elpiji bersubsidi tepat sasaran, hanya konsumen terdata dan terdaftar yang diperbolehkan membeli gas elpiji bersubsidi, yakni: 

1. Rumah Tangga, dengan kriteria kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha Mikro, dengan kriteria penggunaan gas LPG 3 kilogram untuk memasak.

3. Nelayan sasaran.

4. Petani sasaran.

Berdasarkan data kesejahteraan rakyat dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021, sebanyak 82,78 persen rumah tangga Indonesia menggunakan bahan bakar gas LPG 3 kilogram untuk memasak.

Sementara, 11,76 persen kayu bakar, 1,23 persen tidak memasak, 0,76 persen listrik, dan 0,58 persen gas kota atau biogas.

Cara Daftar

Calon konsumen yang ingin mendaftarkan diri harus memastikan telah memenuhi ketentuan kriteria seperti yang disebutkan sebelumnya. Berikut cara pendaftarannya seperti dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Rabu, 6 September 2023.

1. Pendataan dilakukan sejak 1 Maret 2023

2. Datang ke salah satu pangkalan gas LPG 3 kilogram di manapun.

3. Bawa KTP atau Kartu Keluarga

4. Setelah terdata, konsumen bisa melakukan pembelian di pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan NIK

Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek status pendaftarannya melalu situs web resmi di subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.

Demikian ulasan mengenai cara mendaftar menjadi konsumen LPG 3 kilogram yang akan mulai diberlakukan aturan baru pada Januari 2024 mendatang. Semoga membantu!

HIBURAN
Wujud Nyata Tungtung Sahur Hadir di Mal Ciputra Tangerang

Wujud Nyata Tungtung Sahur Hadir di Mal Ciputra Tangerang

Rabu, 13 Agustus 2025 | 12:55

Untuk pertama kalinya di Tangerang, karakter viral Tungtung Sahur hadir dengan wujud nyata. Bersama Gatotkaca sang pahlawan perkasa, keduanya akan tampil dalam event “Gatotkaca Vs Tungtung Sahur” yang berlangsung pada 9–24 Agustus 2025 di Mal Ciputra

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

BANDARA
17 Agustus, Penumpang Pesawat Diminta Ikut Sikap Sempurna 3 Menit

17 Agustus, Penumpang Pesawat Diminta Ikut Sikap Sempurna 3 Menit

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 19:37

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) akan menggelar peringatan detik-detik proklamasi di 37 bandara pada 17 Agustus 2025. Para penumpang pesawa pun diminta untuk bersikap sempurna selama 3 menit.

TEKNO
Menkomdigi Desak Roblox Perbaiki Sistem Perlindungan Anak

Menkomdigi Desak Roblox Perbaiki Sistem Perlindungan Anak

Kamis, 14 Agustus 2025 | 22:06

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta pengembang gim Roblox untuk memperbaiki sistem dalam platform-nya, agar sesuai dengan aturan perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill