TANGERANGNEWS.com- Pemerintah resmi menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk 2024 mendatang dengan total sebanyak 27 hari.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini sesuai SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 berdasarkan Kepres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur sebagaimana tertuang dalam Kepres No.3 Tahun 1983 tentang perubahan atas Kepres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, total 27 hari tersebut meliputi 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Sementara itu, apabila ditambah dengan Pilpres 2024 jika terjadi dua putaran, maka jatah libur akan bertambah menjadi 29 hari.
"Kalau Pilpres itu sudah dijadwalkan 14 Februari," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers, Selasa, 12 September 2023.
Berikut rincian daftar libur nasional dan cuti bersama seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu, 13 September 2023.
Libur nasional
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal