Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV
Kamis, 21 November 2024 | 07:18
Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.
TANGERANGNEWS.com- Sertifikasi halal merupakan faktor penting dalam dunia produk dan makanan. Ini tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga memiliki dampak besar pada pasar global.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan kriteria tertentu sebelum menetapkan suatu produk mendapatkan sertifikasi halal. Salah satunya ialah pemilihan merek atau nama produk.
Pasalnya, merek atau nama produk memiliki peranan penting sebagai representasi dari produk tersebut, baik dalam hal barang maupun jasa yang akan ditawarkan kepada para konsumen.
Merek juga memiliki peranan sebagai tolak ukur tingkat valuasi penjualan suatu produk barang maupun jasa di pasar.
Dewan Ulama melalui LPPOM MUI telah mengatur ketentuan penulisan menu atau merek yang sesuai.
Aturan ini berlaku bagi menu atau merek yang sudah terdaftar maupun belum. Jika tidak sesuai, maka sertifikat halal tidak dapat diperoleh.
Dalam proses sertifikasi halal, ada kriteria ketat terkait dengan nama produk atau merek yang diperbolehkan. Ini adalah beberapa kategori nama produk yang umumnya ditolak seperti dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Selasa, 26 September 2023.
1. Nama Produk Mengandung Nama Minuman Keras
Produk dengan nama yang mengandung kata-kata terkait minuman beralkohol, seperti Rootbeer, es krim rasa rhum raisin, atau bahkan bir 0 persen alkohol, cenderung ditolak. Ini dilakukan untuk menghindari asosiasi dengan alkohol, yang dilarang dalam Islam.
2. Nama Produk Mengandung Nama Babi dan Anjing serta Turunannya
Nama produk yang mengandung kata-kata yang berhubungan dengan babi atau anjing, serta produk turunannya, seperti babi panggang atau beef bacon, tidak akan memenuhi syarat halal. Keduanya dianggap haram dalam agama Islam.
3. Nama Produk Mengandung Kata-kata Berkonotasi Erotis, Vulgar, dan Porno
Produk dengan nama yang memiliki konotasi erotis, vulgar, atau porno akan ditolak dalam proses sertifikasi halal. Ini dilakukan untuk menjaga kesucian dan integritas produk yang disertifikasi halal.
4. Nama Produk Mengandung Nama Setan
Nama produk yang mengandung kata-kata yang merujuk kepada setan, seperti Rawon setan, es pocong, atau mi ayam kuntilanak, umumnya dihindari. Hal ini dilakukan untuk menghormati nilai-nilai agama dan menghindari penggunaan kata-kata yang merujuk kepada unsur-unsur negatif dalam Islam.
5. Nama Produk Mengarah Kepada Hal-hal yang Menimbulkan Kekufuran dan Kebatilan
Produk dengan nama yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan juga tidak akan mendapatkan sertifikasi halal. Proses sertifikasi halal bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang disertifikasi selaras dengan prinsip-prinsip agama Islam.
Dalam semua kasus ini, sertifikasi halal bertujuan untuk memastikan bahwa nama produk atau merek tidak menyinggung nilai-nilai keagamaan dan etika Islam, sehingga konsumen Muslim dapat mengonsumsinya dengan keyakinan.
Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.
Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.
Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.