Connect With Us

Batas Usia Kerja 25 Tahun di Indonesia Disebut Jadi Penyebab Banyaknya Pengangguran, Begini Kata Pakar

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 21 November 2023 | 16:43

| Dibaca : 311

Ilustrasi Pengangguran (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Baru-baru ini kualifikasi batas usia melamar pekerjaan 25 tahun kembali menjadi sorotan masyarakat usai dibahas oleh TikTokers yang akrab disapa Bunda Corla dalam sesi siaran langsung di akun media sosial miliknya.

Dalam sesi siaran langsung itu, Bunda Corla menjawab pertanyaan dari salah satu warganet terkait kesempatan bekerja di Jerman bagi seseorang dengan usia 30 tahun.

Bunda Corla pun menjawab dengan emosi bahwa di Jerman tidak berlaku persyaratan batas usia bekerja seperti itu, berbanding terbalik dengan Indonesia yang sebagian besar kualifikasi pekerjanya di bawah 25 tahun.

Bahkan, wanita yang tinggal dan bekerja di Jerman ini menuding persyaratan batas usia kerja 25 tahun itu menjadi penyebab banyaknya pengangguran di Indonesia, sehingga pemerintah Indonesia harus turun tangan menanggulangi masalah ini.

"Indonesia ketinggalan zaman, masih aja mikirin umur. Makanya banyak pengangguran, makanya Indonesia enggak kaya-kaya penduduknya miskin semua," ucapnya dikutip dari viva.co.id, Selasa, 21 November 2023.

Kontroversi terkait batasan usia kerja 25 tahun ini sebenarnya sempat disorot pada beberapa bulan lalu. Melansir dari kompas.com, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, saat ini memang tidak ada aturan khusus terkait syarat usia maksimal calon pekerja yang ingin melamar.

Aturan terkait batasan usia pekerja hanya terdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni tidak diperkenankan mempekerjakan anak-anak.

Atas hal tersebut, perusahaan atau unit usaha memiliki kebebasan untuk menentukan batas maksimal syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.

Menurut Anwar, batasan usia maksimal pekerja pada info lowongan kerja biasanya berkaitan dengan kebutuhan kualifikasi tingkat pendidikan atau jabatan yang dibutuhkan.

"Intinya, tidak ada larangan bagi perusahaan untuk menentukan kualifikasi usia dalam loker yang dibukanya," katanya.

Sementara itu, pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati menyebut, tidak adanya aturan spesifik terkait larangan batas usia dalam lowongan pekerjaanlah yang menjadi alasan banyak perusahaan menetapkan kualifikasi yang cenderung diskriminatif.

Dikatakan Nabiyla, syarat batas usia tidak selamanya relevan selama tidak bersentuhan langsung dengan fungsi pekerjaan. Misalnya, pekerjaan yang hanya bisa dilakukan oleh orang dengan usia tertentu sesuai kemampuan fisik usianya.

"Sebenarnya pembatasan usia tanpa alasan yang jelas ini dapat dikategorikan sebagai diskriminasi berbasis usia atau ageism," tutup Nabiyla.

PROPERTI
Sinar Mas Land dan Tokopedia Kolaborasi, Beri Subsidi DP Properti Sampai Cashback Rp150 Juta

Sinar Mas Land dan Tokopedia Kolaborasi, Beri Subsidi DP Properti Sampai Cashback Rp150 Juta

Minggu, 19 November 2023 | 15:54

TANGERANGNEWS.com-Menjawab permintaan masyarakat akan kebutuhan properti baik untuk hunian dan investasi, Sinar Mas Land menghadirkan The Future of Living Expo, sebuah pengalaman baru berbelanja properti dengan beragam pilihan promo yang menarik.

KOTA TANGERANG
Masa Jabatan Segera Berakhir, Arief Titip Pesan OPD Jaga Integritas dan Akuntabel

Masa Jabatan Segera Berakhir, Arief Titip Pesan OPD Jaga Integritas dan Akuntabel

Rabu, 29 November 2023 | 09:26

TANGERANGNEWS.com- Masa jabatan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah akan segera berakhir pada 26 Desember 2023 mendatang. Untuk itu, ia berpesan agar segenap OPD tetap menjaga integritas dan akuntabel meski roda kepemimpinan berganti.

TANGSEL
Layanan Paspor di Bintaro Tangsel Diresmikan, Ini Keunggulannya

Layanan Paspor di Bintaro Tangsel Diresmikan, Ini Keunggulannya

Rabu, 29 November 2023 | 10:16

TANGERANGNEWS.com- Unit Layanan Paspor (ULP) oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang di di Bintaro Plaza, Tangerang Selatan (Tangsel) resmi beroperasi pada Selasa, 28 November 2023.

NASIONAL
Biaya Haji 2024 Rp93 Juta per Jemaah, Begini Skemanya

Biaya Haji 2024 Rp93 Juta per Jemaah, Begini Skemanya

Selasa, 28 November 2023 | 12:51

TANGERANGNEWS.com- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2024 resmi menjadi sebesar Rp93.410.286. Keputusan ini telah disepakati oleh pemerintah dan DPR melalui Raker Penetapan BPIH 1445H/2024M

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill