Connect With Us

Batas Usia Kerja 25 Tahun di Indonesia Disebut Jadi Penyebab Banyaknya Pengangguran, Begini Kata Pakar

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 21 November 2023 | 23:43

Ilustrasi Pengangguran (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Baru-baru ini kualifikasi batas usia melamar pekerjaan 25 tahun kembali menjadi sorotan masyarakat usai dibahas oleh TikTokers yang akrab disapa Bunda Corla dalam sesi siaran langsung di akun media sosial miliknya.

Dalam sesi siaran langsung itu, Bunda Corla menjawab pertanyaan dari salah satu warganet terkait kesempatan bekerja di Jerman bagi seseorang dengan usia 30 tahun.

Bunda Corla pun menjawab dengan emosi bahwa di Jerman tidak berlaku persyaratan batas usia bekerja seperti itu, berbanding terbalik dengan Indonesia yang sebagian besar kualifikasi pekerjanya di bawah 25 tahun.

Bahkan, wanita yang tinggal dan bekerja di Jerman ini menuding persyaratan batas usia kerja 25 tahun itu menjadi penyebab banyaknya pengangguran di Indonesia, sehingga pemerintah Indonesia harus turun tangan menanggulangi masalah ini.

"Indonesia ketinggalan zaman, masih aja mikirin umur. Makanya banyak pengangguran, makanya Indonesia enggak kaya-kaya penduduknya miskin semua," ucapnya dikutip dari viva.co.id, Selasa, 21 November 2023.

Kontroversi terkait batasan usia kerja 25 tahun ini sebenarnya sempat disorot pada beberapa bulan lalu. Melansir dari kompas.com, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, saat ini memang tidak ada aturan khusus terkait syarat usia maksimal calon pekerja yang ingin melamar.

Aturan terkait batasan usia pekerja hanya terdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni tidak diperkenankan mempekerjakan anak-anak.

Atas hal tersebut, perusahaan atau unit usaha memiliki kebebasan untuk menentukan batas maksimal syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.

Menurut Anwar, batasan usia maksimal pekerja pada info lowongan kerja biasanya berkaitan dengan kebutuhan kualifikasi tingkat pendidikan atau jabatan yang dibutuhkan.

"Intinya, tidak ada larangan bagi perusahaan untuk menentukan kualifikasi usia dalam loker yang dibukanya," katanya.

Sementara itu, pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati menyebut, tidak adanya aturan spesifik terkait larangan batas usia dalam lowongan pekerjaanlah yang menjadi alasan banyak perusahaan menetapkan kualifikasi yang cenderung diskriminatif.

Dikatakan Nabiyla, syarat batas usia tidak selamanya relevan selama tidak bersentuhan langsung dengan fungsi pekerjaan. Misalnya, pekerjaan yang hanya bisa dilakukan oleh orang dengan usia tertentu sesuai kemampuan fisik usianya.

"Sebenarnya pembatasan usia tanpa alasan yang jelas ini dapat dikategorikan sebagai diskriminasi berbasis usia atau ageism," tutup Nabiyla.

BANTEN
Bisa Ditangani Sejak Dini, Dokter Sayangkan Banyak Pasien Wasir Ogah Periksa Karena Malu

Bisa Ditangani Sejak Dini, Dokter Sayangkan Banyak Pasien Wasir Ogah Periksa Karena Malu

Sabtu, 6 Juni 2026 | 14:34

Wasir atau hemoroid masih menjadi salah satu gangguan kesehatan yang sering dialami masyarakat, namun banyak penderitanya memilih menunda pemeriksaan karena rasa malu dan anggapan bahwa kondisi tersebut merupakan masalah yang tabu untuk dibicarakan

KOTA TANGERANG
2 Pelaku Penculikan dan Penyekapan Pria di Tangerang Diringkus

2 Pelaku Penculikan dan Penyekapan Pria di Tangerang Diringkus

Minggu, 7 Juni 2026 | 13:01

Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan penganiayaan terhadap seorang pria yang diduga disekap di sebuah rumah di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

KAB. TANGERANG
Motif Pembunuhan Pedagang Cilok di Tangerang, Pelaku Sakit Hati Kerap Dipalak

Motif Pembunuhan Pedagang Cilok di Tangerang, Pelaku Sakit Hati Kerap Dipalak

Minggu, 7 Juni 2026 | 12:50

Kepolisian mengungkap motif pembunuhan pedagang cilok berinisial P, 33 yang ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya yang terletak di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill