TANGERANGNEWS.com- PT Kereta Api Indonesia (KAI) membatasi bagasi penumpang tanpa bea dengan berat maksimum 20 kilogram (kg).
Diketahui, bagasi tanpa bea memiliki volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dengan paling banyak terdiri dari empat item bagasi.
Sementara untuk penumpang dengan bagasi melebihi ketentuan akan dikenakan bea sebesar Rp10 ribu per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6 ribu per kilogram kelas bisnis, dan Rp2 ribu per kilogram bagi kelas ekonomi.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, barang bawaan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang, sehingga disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.
"Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm)," jelas Martinus.
Sebagai tambahan, penumpang kereta api jarak jauh mengalami peningkatan signifikan memasuki libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek dengan rata-rata 113.424 tiket per hari atau dengan total 680.542 tiket dalam periode tersebut.
Jumlah tersebut meningkat 44 persen dibandingkan pada periode sebelumnya Rabu, 31 Januari sebanyak 100.640 penumpang.
Sementara itu, tiket telah terjual 79 persen dari total ketersediaan, yakni sebanyak 859.681 tiket.