TANGERANGNEWS.com- Pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) serentak tinggal menghitung hari, tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Pada Pemilu tahun ini, sebagian besar diantaranya merupakan pemilih pemula dari kalangan Gen Z.
Untuk itu, penting agar mengetahui surat suara sah dalam pemungutan suara. Sebab, surat suara yang tidak sah akan dianggap hangus dan tidak masuk dalam penghitungan suara.
Hal itu berdasarkan Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Berikut perbedaan antara surat suara sah dan tidak sah.
Surat Suara Sah
- Surat Suara ditandatangani ketua KPPS
- Coblos pada nomor urut
- Coblos pada foto
- Coblos pada nama salah satu pasangan calon
- Coblos pada gambar partai politik dan/atau gabungan partai politik
Surat Suara Tidak Sah
- Surat Suara tidak dicoblos
- Coblos pada lebih dari satu kolom calon
- Dicoblos tapi dirusak/dilubangi
- Dicoblos tapi dicoret-coret
- Dicoblos di luar kolom
- Surat Suara dicoblos tidak dengan alat coblos yang disediakan.