TANGERANGNEWS.com- Tahapan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah rampung digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
Selanjutnya, memasuki tahapan perhitungan suara baik untuk pemilihan presiden dan wakil presiden maupun pemilihan legislatif tingkat kota, provinsi, hingga nasional.
Terdapat beberapa istilah dalam perhitungan suara, diantaranya Quick Count, Real Count, hingga Exit Poll.
Berikut perbedaan antara Quick Count, Real Count, dan Exit Poll.
1. Quick Count
Quick count merupakan proses perhitungan suara yang cukup populer di kalangan masyarakat. Sebab, quick count akan langsung muncul tak lama setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan.
Untuk diketahui, quick count dilakukan menggunakan metode sampling oleh lembaga survei tersertifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun sampling diambil 5 hingga 10 persen data di lapangan. Untuk itu, data dari quick count belum dapat dikatakan resmi secara perhitungan keseluruhan suara nasional.
2. Real Count
Real count ialah proses perhitungan resmi lantaran dilakukan secara langsung oleh KPU. Hasil perhitungan real count akan menjadi dasar utama pemenang dalam Pemilu 2024.
KPU menyebut hasil perhitungan rekapitulasi suara real count akan diumumkan pada 20 Maret 2024 mendatang.
3. Exit Poll
Berbeda dari kedua perhitungan di daftar sebelumnya, Exit poll lebih bersifat internal dan menggunakan metode wawancara pemilih secara acak.
Wawancara dilakukan kepada pemilih yang telah melakukan pemungutan suara, biasanya mencapai belasan pertanyaan.
Karena bersifat internal, Exit Poll biasanya tidak dipublikasikan kepada masyarakat
Demikian perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll. Semoga bermanfaat!