Connect With Us

Simak Perbedaan Pemungutan Suara Susulan, Lanjutan, dan Ulang

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 17 Februari 2024 | 13:01

Simulasi pemungutan suara di TPS 042, Kelurahan Ciater, Kota Tangsel, pada Minggu, 28 Januari 2024. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) terdapat beberapa istilah pemungutan suara, yakn susulan, lanjutan, hingga ulang.

Seperti terjadi pada empat TPS di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, yang akan menyelenggarakan pemungutan suara susulan pada Minggu, 18 Februari 2024, lantaran sebelumnya TPS di lokasi tersebut terdampak banjir.

Lalu, apa perbedaan antara pemungutan suara susulan, lanjutan, dan ulang? Simak penjelasannya

Pemungutan Suara Susulan

Pemungutan suara susulan, yang didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mengacu pada Pasal 110 ayat 1 yang juga merujuk pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2012. 

Menurut peraturan tersebut dilansir dari NU online, jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya di sebagian atau seluruh dapil yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, maka akan dilakukan pemungutan dan penghitungan suara susulan.

Pemungutan Suara Lanjutan

Melansir dari detik.com, Pemungutan suara lanjutan, sesuai Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, adalah proses tertundanya pemungutan suara dalam Pemilu akibat kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain.

Tahapannya mencakup persiapan dan pelaksanaan. Persiapan dimulai dari tahapan pemungutan suara di TPS yang terhenti, dilaksanakan setelah penetapan penundaan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan dapat dilakukan oleh KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan pemungutan suara lanjutan dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara. 

Mekanisme kegiatan persiapan di TPS mengikuti ketentuan pemungutan suara di dalam negeri, begitu pula persiapan di luar negeri mengikuti ketentuan pemungutan suara di luar negeri.

Pemungutan Suara Ulang

Dilansir dari medcom.id, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur ketentuan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pasal 372.

PSU dapat dilaksanakan di TPS apabila terjadi bencana alam atau kerusuhan yang menyebabkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Selain itu, PSU wajib dilaksanakan di TPS jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat pelanggaran seperti pembukaan kotak suara yang tidak sesuai ketentuan, petugas KPPS yang meminta tanda khusus atau merusak surat suara yang digunakan oleh pemilih, serta pemilih tanpa kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih. 

Prosedur pelaksanaan PSU dijelaskan dalam Pasal 373 UU No 7 Tahun 2017, di mana KPPS mengusulkan pemungutan suara ulang dengan menyebutkan kondisi yang membutuhkan PSU. Usulan ini diteruskan kepada PPK dan kemudian diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan mengenai PSU.

Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan dalam waktu paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota, dan penting dicatat bahwa pemungutan suara ulang hanya dilakukan sekali.

SPORT
Menang 2-0 Atas Sriwijaya FC, Persikota Bertengger di Posisi 4 Klasemen Liga 2 

Menang 2-0 Atas Sriwijaya FC, Persikota Bertengger di Posisi 4 Klasemen Liga 2 

Kamis, 21 November 2024 | 06:48

Persikota Tangerang kembali ke jalur kemenangan setelah mengalahkan Sriwijaya FC dengan skor meyakinkan 2-0 dalam lanjutan Pegadaian Liga 2 musim 2024/2025, di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Rabu, 20 November 2024.

KAB. TANGERANG
Warga Sukadiri Keluhkan Harga Komoditi Pangan, Maesyal-Intan Bakal Lakukan Ini

Warga Sukadiri Keluhkan Harga Komoditi Pangan, Maesyal-Intan Bakal Lakukan Ini

Kamis, 21 November 2024 | 19:52

Ratusan warga Desa Buaranjati, Kecamatan Sukadiri, berbondong-bondong untuk menyampaikan aspirasinya kepada calon Wakil Bupati Tangerang nomor urut 02, Intan Nurul Hikmah, pada Kamis, 21 November 2024.

TOKOH
Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Rabu, 20 November 2024 | 10:35

Sosok pemain muda Marselino Ferdinan menjadi sorotan setelah mencetak dua gol kemenangan bagi Timnas Indonesia dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi pada 19 November 2024, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

NASIONAL
Di Ajang Electricity Connect 2024, PLN Tebarkan Semangat Kolaborasi untuk Transisi Energi 

Di Ajang Electricity Connect 2024, PLN Tebarkan Semangat Kolaborasi untuk Transisi Energi 

Kamis, 21 November 2024 | 20:05

PT PLN (Persero) terus memperkuat kolaborasi global untuk mendukung transisi energi di Indonesia. Langkah ini terlihat pada pembukaan Electricity Connect 2024, konferensi dan pameran ketenagalistrikan terbesar se-Asia Tenggara

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill