Connect With Us

Simak Perbedaan Pemungutan Suara Susulan, Lanjutan, dan Ulang

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 17 Februari 2024 | 13:01

Simulasi pemungutan suara di TPS 042, Kelurahan Ciater, Kota Tangsel, pada Minggu, 28 Januari 2024. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) terdapat beberapa istilah pemungutan suara, yakn susulan, lanjutan, hingga ulang.

Seperti terjadi pada empat TPS di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, yang akan menyelenggarakan pemungutan suara susulan pada Minggu, 18 Februari 2024, lantaran sebelumnya TPS di lokasi tersebut terdampak banjir.

Lalu, apa perbedaan antara pemungutan suara susulan, lanjutan, dan ulang? Simak penjelasannya

Pemungutan Suara Susulan

Pemungutan suara susulan, yang didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mengacu pada Pasal 110 ayat 1 yang juga merujuk pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2012. 

Menurut peraturan tersebut dilansir dari NU online, jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya di sebagian atau seluruh dapil yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, maka akan dilakukan pemungutan dan penghitungan suara susulan.

Pemungutan Suara Lanjutan

Melansir dari detik.com, Pemungutan suara lanjutan, sesuai Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, adalah proses tertundanya pemungutan suara dalam Pemilu akibat kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain.

Tahapannya mencakup persiapan dan pelaksanaan. Persiapan dimulai dari tahapan pemungutan suara di TPS yang terhenti, dilaksanakan setelah penetapan penundaan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan dapat dilakukan oleh KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan pemungutan suara lanjutan dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara. 

Mekanisme kegiatan persiapan di TPS mengikuti ketentuan pemungutan suara di dalam negeri, begitu pula persiapan di luar negeri mengikuti ketentuan pemungutan suara di luar negeri.

Pemungutan Suara Ulang

Dilansir dari medcom.id, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur ketentuan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pasal 372.

PSU dapat dilaksanakan di TPS apabila terjadi bencana alam atau kerusuhan yang menyebabkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Selain itu, PSU wajib dilaksanakan di TPS jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat pelanggaran seperti pembukaan kotak suara yang tidak sesuai ketentuan, petugas KPPS yang meminta tanda khusus atau merusak surat suara yang digunakan oleh pemilih, serta pemilih tanpa kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih. 

Prosedur pelaksanaan PSU dijelaskan dalam Pasal 373 UU No 7 Tahun 2017, di mana KPPS mengusulkan pemungutan suara ulang dengan menyebutkan kondisi yang membutuhkan PSU. Usulan ini diteruskan kepada PPK dan kemudian diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan mengenai PSU.

Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan dalam waktu paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota, dan penting dicatat bahwa pemungutan suara ulang hanya dilakukan sekali.

KAB. TANGERANG
Driver Ojol Menangis di Polsek Kelapa Dua, Jadi Korban Penipuan Orderan Fiktif

Driver Ojol Menangis di Polsek Kelapa Dua, Jadi Korban Penipuan Orderan Fiktif

Rabu, 2 April 2025 | 12:33

Seorang Driver Online menangis saat di kantor Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada dini hari, Selasa 2 April 2025.

NASIONAL
Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Kamis, 3 April 2025 | 14:10

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.

SPORT
Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Selasa, 18 Maret 2025 | 22:48

Stadion Indomilk Arena Kabupaten Tangerang menjadi salah satu dari 17 stadion di Indonesia yang diesmikan Prabowo Subianto, Selasa 18 Maret 2025.

HIBURAN
Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Rabu, 26 Maret 2025 | 11:57

Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti untuk berkumpul bersama keluarga. Tahun ini, suasana terdapat empat rekomendasi film Indonesia terbaru yang siap menghibur penonton di bioskop.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill