TANGERANGNEWS.com- Mekanisme pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) dikaji ulang Korlantas Polri.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, pengiriman surat tilang melalui WA dinilai masih kurang aman dari kejahatan, sehingga perlu dilakukan asesmen sebelum diberlakukan kembali.
"Untuk sementara disetop dulu, sambil proses assessment, penetration test, baru uji coba oleh tim Komite TIK Korlantas yang dipimpin oleh Kabag TIK," jelasnya, Kamis, 9 Mei 2024.
Dijelaskan Slamet, terdapat beberapa aspek yang dinilai dalam proses asesmen, antara lain keamanan, jaringan, Crime Justice System (CJS) dan lainnya.
"Sehingga pada saat diberlakukan sudah clear dengan harapan masyarakat dapat terlayani dengan baik, aman dari kejahatan yang ditimbulkan dan tentunya diterima oleh CJS," tambahnya.
Kendati begitu, pihaknya belum memberikan keterangan lebih lanjut kapan proses asesmen tersebut selesai, hal itu bergantung pada tahapan kelengkapan persyaratan dan pembenahan.