TANGERANGNEWS.com- Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1,2,dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Sosial.
Sebagai gantinya, sistem kelas tersebut akan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Melalui sistem KRIS, semua peserta BPJS akan memperoleh ruang perawatan relatif serupa sesuai dengan 12 kriteria yang ditetapkan pemerintah, misalnya ventilasi ruangan, temperatur ruangan, hingga kamar mandi di dalam ruangan.
Adapun aturan KRIS ini ditargetkan akan mulai berlaku paling lambat 30 Juni 2025 mendatang. Sedangkan, terkait penetapan iuran, manfaat dan tarif akan diputuskan paling lambat 1 Juli 2025.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, meski memiliki jenis ruang perawatan yang sama, namun jumlah iuran tetap berbeda antar peserta.
"Kalau sama di mana gotong-royongnya?," ujarnya pada Senin, 13 Mei 2024, dikutip dari CNBC Indonesia.
Terkait besaran iuran, Ghufron belum dapat merincikan lantaran ia beralasan harus berdiskusi terlebih dahulu dengan sejumlah pihak, antara lain Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan BPJS.
"Besaran ditentukan setelah pihak-pihak terkait seperti Kemenkes, DJSN, dan BPJS melakukan evaluasi, berdiskusi serta menyepakati," katanya.
Saat ini, pembayaran iuran para peserta BPJS masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan hingga masa transisi 1 Juli 2025 mendatang.