TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 1.168 narapidana (napi) beragama Buddha mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Waisak dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan, terdapat 1.629 napi beragama Buddha, sementara 1.168 dari jumlah tersebut diusulkan memperoleh remisi.
"Tidak terdapat anak binaan yang beragama Buddha," ujar Deddy dalam keterangannya, Jumat, 24 Mei 2024.
Terinci, 1.160 napi diberikan RK I atau pengurangan sebagian. Sedangkan, 8 napi menerima RK II atau langsung bebas.
Dijelaskan Deddy, besaran RK yang diterima setiap napi beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Menurutnya, pemberian remisi ini telah menghemat anggaran biaya makan narapidana senilai Rp683.910.000, yakni dari RK I Rp678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp5.100.000.
Sebagai tambahan, napi yang diberikan remisi harus memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.