TANGERANGNEWS.com- Korlantas Polri mengumumkan sistem terbaru untuk tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang akan dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah.
Hal ini diungkapkan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Slamet Santoso, usai rapat kerja teknis (Rakernis) fungsi lalu lintas 2024 di Alana Hotel & Convention Center, Yogyakarta, pada Rabu, 12 Juni 2024.
"Ada beberapa aplikasi yang soft launching yang itu terkait dengan ETLE FR (Face Recognize)," ujar Slamet.
Dengan teknologi pengenalan wajah ini, ke depannya ETLE tidak hanya akan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan, tetapi juga mampu mengidentifikasi identitas pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.
Menurutnya, selama ini ETLE hanya menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan, sehingga dengan sistem ETLE yang baru polisi bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudinya.
Selain teknologi pengenalan wajah, Korlantas Polri juga memperkenalkan inovasi baru berupa traffic attitude record, gakni memberikan poin bagi pelanggar lalu lintas, di mana poin tersebut akan menentukan tingkat pelanggaran dan cara penindakannya.
"Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri," bebernya.
Lebih lanjut, Slamet menjelaskan, sistem poin ini memungkinkan sanksi hingga pencabutan SIM jika nilai poin terus berkurang.
"Nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi," pungkasnya.