Connect With Us

OJK Godok Aturan Batas Peminjaman Pinjol, Bisa Ajukan Sampai Rp10 M 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 15 Juli 2024 | 08:39

Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempey peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol), terkait batas peminjaman masyarakat hingga Rp 10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyatakan, satu ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) sedang dalam tahap penyelarasan.

Melalui peraturan ini, direncanakan akan menaikkan maksimum pendanaan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

Lebih lanjut, Agusman menjelaskan, pencairan dana hingga Rp 10 miliar dapat dilakukan jika perusahaan pinjol memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5 persen. 

Tak hanya itu, perusahaan pinjol juga tidak boleh sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Menurut Agusman, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol dan mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70 persen pada 2028.

"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," ujarnya dikutip dari detik.com, Senin, 15 Juli 2024.

Pada Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif dan UMKM mencapai 31,51 persen. Agusman menyebut, capaian ini masih sesuai dengan target fase pertama pada 2023-2024, yaitu sekitar 30-40 persen.

Laba industri LPBBTI mencapai Rp 277,02 miliar, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya Rp 173,73 miliar. Hal ini sejalan dengan peningkatan penyaluran pendanaan bulanan.

NASIONAL
Dibatasi Mulai Oktober, Simak Cara Daftar BBM Subsidi 

Dibatasi Mulai Oktober, Simak Cara Daftar BBM Subsidi 

Sabtu, 7 September 2024 | 21:39

Pemerintah akan menerapkan kebijakan pembatasan distribusi BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, yang rencananya berjalan efektif pada Oktober atau November 2024.

PROPERTI
Manfaatkan PPN DTP 100%, Aryana Karawaci Hadirkan Klaster Terbaru Mulai 600 jutaan

Manfaatkan PPN DTP 100%, Aryana Karawaci Hadirkan Klaster Terbaru Mulai 600 jutaan

Minggu, 1 September 2024 | 11:54

PT Purinusa Jayakusuma, pengembang Aryana Karawaci Tangerang, merespon positif langkah pemerintah yang memperpanjang insentif 100% Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

KAB. TANGERANG
Lebih dari 7.000 Pelamar Daftar Formasi CPNS Pemkab Tangerang, Damkar Paling Diminati 

Lebih dari 7.000 Pelamar Daftar Formasi CPNS Pemkab Tangerang, Damkar Paling Diminati 

Sabtu, 7 September 2024 | 22:13

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membuka 500 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, yang terdiri dari 272 posisi tenaga kesehatan dan 228 tenaga teknis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill