Connect With Us

Jangan Panggil Wanita dengan Sebutan Tobrut, Bisa Dipenjara hingga Denda Rp10 Juta

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 31 Juli 2024 | 16:59

Ilustrasi Penjara (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Akhir-akhir ini tengah marak sebutan "tobrut", yang digunakan untuk memanggil wanita baik secara daring di media sosial maupun luring.

"Tobrut" atau "t*k*t brutal" merupakan istilah yang sering digunakan untuk merendahkan fisik perempuan, terutama yang memiliki payudara besar.

Terkait fenomena ini, Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menyatakan bahwa istilah "tobrut" termasuk pelecehan seksual non-fisik.

"Istilah tobrut banyak digunakan di media sosial dengan maksud untuk merendahkan tampilan fisik perempuan.Itu masuk kategori kekerasan seksual non-fisik karena kita melakukan penyerangan atau merendahkan tampilan fisik seseorang karena dianggap tidak sesuai dengan standar tertentu," ujarnya dikutip dari Kumparan, Rabu, 31 Juli 2024.

Menurut Alim, penggunaan istilah "tobrut" dengan maksud merendahkan penampilan korban bisa dikenai hukuman pidana dengan penjara 9 bulan atau denda Rp 10 juta, sebagaimana tertuang dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pasal 5.

Berikut bunyi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pasal 5:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

Lebih lanjut, Alim menambahkan, pelecehan verbal memiliki dampak negatif yang serupa dengan pelecehan fisik. Bahkan, dampaknya termasuk penurunan kepercayaan diri, trauma, serta perasaan rendah diri lantaran setiap orang memiliki respons terhadap kejadian buruk berbeda-beda. 

"Dalam hal ini, korban bisa merasa bukan seseorang yang punya penampilan sempurna sebagaimana standarisasi yang dimiliki kebanyakan," katanya.

Jika pelecehan verbal ini terus terjadi, dampaknya bisa lebih parah, termasuk depresi hingga keinginan untuk mengakhiri hidup.

Oleh karena itu, Alim mengimbau generasi muda untuk bijak dalam menggunakan kata-kata, terutama di media sosial, agar tidak menyebabkan ketidaknyamanan bagi orang lain.

TEKNO
Nekat Tuntut Google, Pasutri Ini Dapat Ganti Rugi Rp40 Triliun

Nekat Tuntut Google, Pasutri Ini Dapat Ganti Rugi Rp40 Triliun

Selasa, 12 November 2024 | 10:34

Pasangan suami istri, Shivaun Raff dan Adam berani menggugat raksasa teknologi Google. Setelah berjuang beberapa tahun, mereka akhirnya mendapatkan ganti rugi senilai Rp40 triliun.

BISNIS
Temu Si 'Aplikasi Pembunuh UMKM' Mulai Mendunia, Amazon Dibuat Ketar Ketir

Temu Si 'Aplikasi Pembunuh UMKM' Mulai Mendunia, Amazon Dibuat Ketar Ketir

Jumat, 15 November 2024 | 13:16

Aplikasi e-commerce asal China semakin agresif merambah pasar global, yakni Temu yang berada di bawah naungan PDD Holdings, serta Shein.

TOKOH
Ada 2 Sosok Paman Prabowo Subianto di TMP Taruna Tangerang, Begini Sejarahnya

Ada 2 Sosok Paman Prabowo Subianto di TMP Taruna Tangerang, Begini Sejarahnya

Minggu, 10 November 2024 | 14:34

Dua sosok paman Presiden RI Prabowo Subianto yang ikut gugur pada tragedi Lengkong pada masa itu, diistirahatkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill