Connect With Us

BPJS Tak Lagi Tanggung 21 Jenis Layanan Kesehatan Ini, Cek Daftarnya 

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 10 Agustus 2024 | 12:37

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (@TangerangNews / Kompas)

TANGERANGNEWS.com– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Namun, seperti produk asuransi lainnya, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis layanan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, berikut ini adalah 21 layanan kesehatan yang tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dilansir dari CNBC Indonesia, Sabtu, 10 Agustus 2024.

1. Layanan yang Tidak Sesuai Aturan

BPJS tidak akan menanggung layanan kesehatan yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Layanan di Fasilitas Non-Mitra

Jika pelayanan kesehatan dilakukan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, biayanya tidak akan ditanggung, kecuali dalam kondisi darurat.

3. Cedera dari Kecelakaan Kerja

Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan kerja dan telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja tidak akan ditanggung oleh BPJS.

4. Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas

Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

5. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

6. Layanan Estetika

Perawatan yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan atau estetika tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

7. Pengobatan Infertilitas

Layanan untuk mengatasi masalah infertilitas atau ketidaksuburan tidak akan ditanggung oleh BPJS.

8. Perawatan Ortodonti

Biaya untuk merapikan gigi atau ortodonti tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

9. Ketergantungan Obat dan Alkohol

Layanan kesehatan untuk gangguan akibat ketergantungan obat atau alkohol tidak termasuk dalam cakupan BPJS.

10. Cedera dari Tindakan Berbahaya Sendiri

Layanan untuk gangguan kesehatan yang disebabkan oleh tindakan yang sengaja menyakiti diri sendiri atau tindakan berbahaya lainnya tidak akan ditanggung.

11. Pengobatan Tradisional dan Alternatif

BPJS tidak menanggung biaya untuk pengobatan tradisional, alternatif, atau komplementer yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Pengobatan Eksperimental

Pengobatan dan tindakan medis yang masih dalam tahap eksperimen atau uji coba tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

13. Kosmetik dan Alat Kontrasepsi

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya kosmetik maupun alat kontrasepsi.

14. Perlengkapan Kesehatan Rumah Tangga

Perbekalan kesehatan rumah tangga tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

15. Pelayanan Akibat Bencana

BPJS tidak menanggung pelayanan kesehatan yang diberikan pada masa tanggap darurat bencana atau kejadian luar biasa/wabah.

16. Kejadian yang Bisa Dicegah

Pelayanan untuk kejadian yang tidak diharapkan tetapi dapat dicegah tidak akan ditanggung oleh BPJS.

17. Layanan Bakti Sosial

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan bakti sosial.

18. Layanan untuk Korban Tindak Pidana

Pelayanan kesehatan bagi korban penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan manusia yang telah dijamin oleh skema pendanaan lain tidak akan ditanggung oleh BPJS.

19. Layanan Terkait Institusi Tertentu

Pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung oleh BPJS.

20. Layanan yang Tidak Berkaitan dengan Jaminan Kesehatan

BPJS tidak akan menanggung layanan yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21. Layanan yang Sudah Ditanggung Program Lain

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung layanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program lain.

BANDARA
InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

Kamis, 21 November 2024 | 19:29

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) tengah menjalankan transformasi operasional dan pelayanan di 37 bandara.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

NASIONAL
Di Ajang Electricity Connect 2024, PLN Tebarkan Semangat Kolaborasi untuk Transisi Energi 

Di Ajang Electricity Connect 2024, PLN Tebarkan Semangat Kolaborasi untuk Transisi Energi 

Kamis, 21 November 2024 | 20:05

PT PLN (Persero) terus memperkuat kolaborasi global untuk mendukung transisi energi di Indonesia. Langkah ini terlihat pada pembukaan Electricity Connect 2024, konferensi dan pameran ketenagalistrikan terbesar se-Asia Tenggara

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill